Sumenep– Sebanyak 50 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep periode 2024-2029 telah resmi dilantik di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Rabu (21/08/2024).
Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengingatkan tugas utama seorang legislator adalah melayani rakyat, oleh sebab itu dirinya meminta setiap orang yang duduk di kursi legislatif agar selalu mengutamakan kepentingan masyarakat
“Maka anggota DPRD yang baru, nantinya harus mampu memberikan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan (Dapilnya) masing-masing,” ujarnya.
Dijelaskankanya, secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah. Sebagain unsur penyelenggara pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
“Itu sesuai dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sama kedudukannya dengan kami,” lanjutnya.
Dia menyebutkan, sesuai dengan amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan sedikitnya ada 3 fungsi keberadaan anggota DPRD di antaranya fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
“Kami sebagai pemerintah daerah mengapresiasi semoga ke depan terus bisa bersinergi untuk mewujudkan Sumenep yang lebih maju,” tukasnya.
Pewarta:Umam
Editor : Hasbullah