DINAMIKAPOS.COM, OPINI – Pernikahan, sebagai salah satu momen sakral dalam kehidupan manusia, membawa harapan untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan sejahtera. Namun, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap kali menjadi ancaman yang merusak mimpi tersebut. Kasus KDRT semakin meningkat di masyarakat, dengan korban yang kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak. Ini adalah panggilan bagi kita semua untuk merenungkan kembali bagaimana pernikahan bisa menjadi landasan untuk kedamaian, bukan kekerasan.

Makna Pernikahan dalam Perspektif Hukum dan Agama

Pernikahan dalam pandangan hukum, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974, adalah ikatan lahir batin antara suami dan istri yang bertujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan harmonis. Perspektif ini menggambarkan keharmonisan sebagai tujuan utama pernikahan, menjadikan rumah tangga sebagai sumber kebahagiaan yang berpusat pada komitmen bersama. Namun, idealisme ini sering kali terdistorsi oleh kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga, yang mengubah hubungan harmonis menjadi situasi penuh konflik dan ketidaknyamanan.

Ancaman Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga telah menjadi masalah serius yang mengganggu stabilitas keluarga. Seolah-olah, kekerasan ini menjadi bagian dari dinamika rumah tangga yang melibatkan pelecehan, intimidasi, hingga kekerasan fisik dan mental. Di Indonesia, fenomena KDRT sering kali tersembunyi, namun dampaknya begitu nyata. Kasus-kasus kekerasan yang terungkap hanyalah sebagian kecil dari permasalahan yang lebih besar. Contoh nyata yang baru-baru ini terjadi adalah kasus di Kabupaten Sumenep, di mana seorang perempuan muda, dengan inisial EN, diduga meninggal dunia akibat kekerasan oleh suaminya sendiri.

Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga

Tidak ada satu pun penyebab tunggal dari KDRT, melainkan gabungan dari berbagai faktor yang kompleks. Faktor-faktor ini meliputi:

1. Psikologis: Banyak pelaku KDRT mengalami gangguan emosional, stres, atau depresi yang tidak tertangani dengan baik. Perilaku agresif yang tidak terkendali dapat menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga.

2. Sosiologis: Norma budaya patriarki yang mendominasi, di mana laki-laki dianggap memiliki hak lebih dalam keluarga, serta peran tradisional yang kaku juga berkontribusi besar terhadap KDRT.

3. Ekonomi: Faktor ekonomi sering kali menjadi pemicu utama konflik rumah tangga. Ketidakstabilan finansial, pengangguran, serta tekanan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat memicu tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Dampak Kekerasan terhadap Keluarga

Dampak dari kekerasan dalam rumah tangga sangat luas dan tidak hanya dirasakan oleh korban langsung, tetapi juga anggota keluarga lainnya, terutama anak-anak. Trauma psikologis yang diderita korban sering kali berdampak pada hubungan sosial, kesehatan mental, bahkan produktivitas mereka di tempat kerja. Anak-anak yang tumbuh di lingkungan penuh kekerasan juga lebih rentan untuk mengalami masalah perilaku dan kesulitan dalam menjalin hubungan sosial.

Solusi untuk Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga

Mengatasi KDRT bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Ada beberapa solusi yang bisa diambil untuk mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga:

1. Edukasi Masyarakat: Kesadaran akan pentingnya hak-hak perempuan dan anak harus ditingkatkan melalui pendidikan dan sosialisasi. Masyarakat perlu memahami bahwa kekerasan bukanlah bagian dari solusi, melainkan hanya menambah masalah.

2. Peran Pemerintah: Pemerintah harus tegas dalam menindak pelaku KDRT dan memberikan perlindungan kepada korban. Kebijakan hukum yang jelas dan edukasi melalui sosialisasi tentang KDRT harus terus ditingkatkan.

3. Peran Aparat Penegak Hukum: Penegakan hukum yang baik akan memberikan perlindungan bagi korban dan efek jera bagi pelaku. Selain itu, aparat penegak hukum harus bertindak secara sensitif dan efektif dalam menangani kasus-kasus KDRT sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Peran Keluarga dan Lingkungan: Keluarga adalah lingkungan pertama yang harus dibentuk dengan penuh kasih sayang dan tanpa kekerasan. Lingkungan masyarakat juga harus aktif dalam membantu dan melindungi korban KDRT serta melaporkan kasus-kasus yang terjadi tanpa rasa takut atau malu.

Kesimpulan

Kekerasan dalam rumah tangga harus dihentikan. Setiap individu, keluarga, dan pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa rumah tangga adalah tempat yang aman dan nyaman bagi semua anggotanya. Penegakan hukum yang tegas, edukasi yang berkelanjutan, serta partisipasi masyarakat adalah kunci untuk mengakhiri kekerasan dalam rumah tangga dan menciptakan keluarga yang harmonis.

 

***

 

*) Ditulis oleh A Rahman Al Mahfudy, Ketua BEM Universitas Annuqayah, Sumenep, Madura.

*) Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab Dinamika Pos.

*) Rubrik opini di Dinamika Pos terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.

*) Redaksi berhak untuk tidak menayangkan opini yang dikirimkan.