DINAMIKAPOS.COM – Upaya Pemkab Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) untuk mengentaskan kemiskinan semakin intensif, salah satunya dengan merealisasikan bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program ini ditujukan kepada warga miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni, namun pendataannya di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, diduga tidak tepat sasaran.

Sejumlah rumah yang seharusnya mendapat bantuan justru terabaikan, sementara beberapa rumah yang sudah layak huni malah menerima bantuan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa program tersebut tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.

Program Bantuan RTLH oleh Pemkab Sumenep

Bantuan RTLH adalah salah satu bentuk kepedulian nyata dari Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap warga yang tergolong miskin dan tinggal di rumah tidak layak. Dalam APBD tahun 2024, Pemkab Sumenep melalui Disperkimhub telah mengalokasikan bantuan untuk 128 Rumah Tidak Layak Huni di berbagai daerah, baik daratan maupun kepulauan, dengan setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp. 20.000.000.

“Melalui APBD 2024, kami memberikan bantuan RTLH kepada 128 rumah. Bantuan ini akan diberikan setelah melalui proses verifikasi penerima manfaat,” kata Lisal Noer Ambiyah, Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Sumenep, dikutip dari DapurRakyatNews (29/7/2024).

Pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2024, kuota bantuan RTLH mengalami peningkatan menjadi 152 rumah dengan total anggaran yang disesuaikan.

Pendataan RTLH Diduga Bermasalah

Namun, banyak pihak menilai pendataan calon penerima bantuan RTLH ini tidak berjalan dengan baik. Beberapa warga Desa Bragung menyebutkan bahwa pendataan program ini terkesan dilakukan secara asal-asalan.

“Pendataan RTLH diduga ugal-ugalan, dan ditengarai ada unsur kesengajaan dalam mendata warga yang benar-benar masuk kategori miskin,” ujar seorang warga berinisial F yang merasa rumah warga miskin justru diabaikan.

Di Dusun Lengkong Timur, Desa Bragung, terdapat beberapa rumah yang sangat layak mendapatkan bantuan, namun hingga kini belum tersentuh oleh program RTLH.

“Ini yang diberikan bantuan malah rumah yang sudah mapan, sedangkan rumah yang benar-benar tidak layak huni justru luput dari perhatian,” tambah F dengan nada kecewa.

Warga Meminta Peninjauan Ulang

F dan beberapa warga lainnya meminta Dinas terkait untuk meninjau kembali hasil pendataan agar bantuan RTLH diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

“Apakah data penerima sudah melalui proses verifikasi yang benar? Silakan cek kembali ke lapangan dan lihat kondisi nyata warga,” tegas F.

Hingga berita ini diterbitkan, tim pewarta berusaha menghubungi pihak terkait untuk meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai proses pendataan dan verifikasi penerima bantuan RTLH di Desa Bragung.

Tahapan Verifikasi RTLH

Pendataan calon penerima bantuan RTLH seharusnya melalui beberapa tahap penting:

1. Identifikasi Calon Penerima: Pendataan awal untuk mengidentifikasi warga miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni.

2. Verifikasi Lapangan: Tim dari Dinas Perumahan harus melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kondisi rumah calon penerima.

3. Penetapan Penerima: Setelah verifikasi, penerima bantuan akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat.