DINAMIKAPOS.COM, OPINI – Rencana pembangunan di Indonesia disusun melalui dokumen perencanaan jangka pendek, menengah, dan panjang. Salah satunya adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang mencakup visi pembangunan nasional selama 20 tahun, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menjadi pedoman pembangunan dalam periode 5 tahun.
Ibu Kota Negara (IKN) baru di Indonesia adalah salah satu proyek strategis nasional jangka panjang. Proyek ini bertujuan untuk mendukung pemerataan pembangunan, mengurangi beban Jakarta, serta menciptakan infrastruktur modern yang berkelanjutan.
IKN diharapkan dapat menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan baru. Program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, serta pengembangan ekonomi menjadi kunci suksesnya pembangunan IKN yang berkelanjutan.
Sumber Pendanaan untuk Pembangunan IKN
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) membutuhkan berbagai sumber pendanaan. Berikut adalah beberapa sumber utama:
1. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Pemerintah Indonesia mengalokasikan dana dari APBN setiap tahun untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di IKN.
2. Investasi Swasta
Pembangunan infrastruktur IKN juga didukung oleh investasi swasta, baik melalui kerjasama pemerintah dengan swasta (PPP) maupun investasi langsung dari perusahaan.
3. Pinjaman dan Hibah
Pemerintah mendapatkan dana tambahan melalui pinjaman dari lembaga keuangan internasional atau negara lain, serta hibah untuk proyek tertentu.
4. Pendapatan Daerah dan Alternatif Pendanaan
Pendapatan dari pemerintah daerah di sekitar IKN serta pendekatan crowdfunding juga dapat digunakan untuk mendanai pembangunan IKN.
Keberlanjutan Proyek IKN di Tengah Pergantian Kepemimpinan
Kekhawatiran mengenai kelangsungan proyek Ibu Kota Negara (IKN) sering muncul karena pergantian kepemimpinan setiap 5 tahun. Namun, regulasi di Indonesia menjamin keberlanjutan rencana pembangunan meski terjadi perubahan pemimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Beberapa regulasi yang memastikan hal ini antara lain:
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004
UU ini mengatur Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mencakup RPJMN dan RPJPN. Kedua rencana ini tetap berlaku meski ada pergantian kepemimpinan.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019
UU ini menekankan pentingnya kontinuitas dalam perencanaan pembangunan, sehingga program yang telah disusun tetap dijalankan oleh pemerintahan baru.
3. Kebijakan dan Peraturan Daerah
Di tingkat daerah, peraturan daerah (Perda) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) memastikan program pembangunan daerah tetap berjalan meski ada pergantian kepala daerah.
Dengan perencanaan yang matang dan dukungan regulasi, proyek IKN diproyeksikan akan berjalan sesuai harapan. Pembangunan IKN diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan negara dan daerah.
Kesimpulan
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Indonesia merupakan proyek berkelanjutan yang didukung oleh berbagai rencana pembangunan nasional dan peraturan yang ada.
Meski terjadi pergantian kepemimpinan, regulasi yang ada memastikan bahwa program ini tetap berjalan.
Dengan dukungan dari APBN, investasi swasta, serta berbagai mekanisme pendanaan, IKN diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang modern dan berkelanjutan.
***
*) Ditulis Deliana Octa Wahyu Tungga Dewi, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah.
*) Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab Dinamika Pos.
*) Rubrik opini di Dinamika Pos terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Redaksi berhak untuk tidak menayangkan opini yang dikirimkan.