PAMEKASAN, Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi Jawa Timur (GERAKPEDE JATIM) bersama Nasional Pemuda Madura (BNPM DPD Pamekasan) kembali mendesak Kejaksaan Negeri Pamekasan agar segera menetapkan tersangka soal dugaan Kasus Proyek pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Selanjutnya, pihaknya juga menuntut agar segera menetapkan tersangka soal kasus Mobil Siqap, kasus Wamira Mart, kasus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakaj (DBHCHT) dan kasus tukar guling tanah kas desa di desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean.

Jendral Lapangan II, Abdus Salam Marhaen
menyatakan bahwa aksi yang dilakukan depan Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan sudah tiga kali, namun pihak Kejari Pamekasan tidak pernah menemuinya.

Pihaknya mendesak agar Kejari Pamekasan berlaku profesional dalam penegakan hukum. Serta meminta agar Kejari segera menetapkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut.

“Semua tuntutan tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, namun kasus tersebut hingga kini belum ada titik terang,” Kata Abdus Salam, selaku orator. Kamis (21/11/2024).

Selain itu, ada Kasus dugaan pemotongan gaji mantan perangkat desa Laden yang sedang berproses di kejaksaan sampai sekarang juga belum ada kejelasan.

“Spekulasi publik terkait laporan dugaan-dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejari Pamekasan justru semakin mendekati kebenaran bahwa Kejari Pamekasan diduga telah masuk angin dan diduga ada oknum Kejari Pamekasan yang bermain di balik itu semua,” imbuh Abdus Salam.

Jendral Lapangan I, Ainur Rahman, juga menyampaikan indikator ketidakjelasan pengusutan laporan dugaan tindak pidana korupsi, semisal kasus Mobil Siqap dengan anggaran dana sebesar 6 Miliar dari 3 (tiga) item proyek yang dilelang pada tahun 2020 yang kemudian ditemukan dugaan korupsinya dan dilaporkan pada tahun 2021.

“Laporan kasus Mobil Siqap sampai saat ini tidak ada satupun pihak-pihak yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi tersebut diproses hukum sampai tuntas. Bahkan, Kejari Pamekasan saat itu telah menetapkan Tersangkanya, tetapi kemudian hilang. Ada apa dengan Kejari Pamekasan,”urainya.

Pihaknya, meminta jangan ada oknum kejari Pamekasan yang sengaja ingin menutup dan menghilangkan laporan dugaan korupsi mobil Siqap tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada wujud penegakan hukum yang benar-benar dijalankan oleh Kejari Pamekasan. Kejari Pamekasan telah berkhianat terhadap undang-undang tindak pidana korupsi, undang-undang kejaksaan, dan yang lebih parah telah berkhianat terhadap negara dan masyarakat di Kabupaten Pamekasan,”tegasnya.

Pewarta:Lukman
Editor :Sulha