DINAMIKAPOS.COM, OPINI – Pesatnya perkembangan teknologi digital telah membawa transformasi signifikan dalam lanskap kejahatan, termasuk praktik perjudian yang kini beralih ke platform online. Fenomena ini memunculkan tantangan baru dalam penerapan asas retroaktif hukum pidana, terutama ketika berhadapan dengan karakteristik borderless dan dinamis dari kejahatan siber. Muladi (2020) berpendapat bahwa asas retroaktif dalam hukum pidana pada dasarnya melarang pemberlakuan surut suatu peraturan, namun terdapat pengecualian untuk kejahatan yang dikategorikan sebagai serious crimes.
Menurut Arief (2019), kejahatan siber memiliki karakteristik yang berbeda dengan kejahatan konvensional, sehingga diperlukan pendekatan hukum yang lebih adaptif. Hal ini menjadi relevan mengingat praktik judi online seringkali memanfaatkan celah hukum dan keterbatasan regulasi yang ada.
Dalam perspektif penegakan hukum, penerapan asas retroaktif terhadap kejahatan judi online perlu mempertimbangkan beberapa aspek krusial. Atmasasmita (2021) menekankan bahwa penerapan asas retroaktif harus memperhatikan prinsip keadilan dan kepastian hukum secara berimbang. Keseimbangan ini menjadi vital mengingat karakteristik transnasional dari kejahatan judi online yang seringkali melibatkan berbagai yurisdiksi.
Tantangan implementasi asas retroaktif semakin kompleks ketika berhadapan dengan inovasi teknologi dalam praktik judi online. Platform-platform judi online terus bermutasi dengan memanfaatkan teknologi enkripsi dan sistem pembayaran digital yang sulit dilacak. Setyawan (2022) berpendapat bahwa penegak hukum perlu mengembangkan kapasitas digital forensik untuk menghadapi kompleksitas kejahatan siber.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan penting terkait penerapan asas retroaktif dalam penindakan kejahatan judi online. Pertama, kompleksitas kejahatan judi online telah menciptakan tantangan signifikan dalam penerapan asas retroaktif, terutama karena karakteristiknya yang borderless dan dinamis. Hal ini menuntut adanya reformulasi pendekatan hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi.
Kedua, penerapan asas retroaktif dalam konteks judi online memerlukan keseimbangan antara prinsip kepastian hukum dan keadilan. Tantangan yurisdiksi dan perbedaan sistem hukum antar negara menjadi pertimbangan krusial dalam implementasinya. Diperlukan harmonisasi hukum internasional dan penguatan kerjasama antar negara untuk mengatasi kendala ini.
Ketiga, kapasitas penegak hukum dalam hal digital forensik dan pemahaman teknologi menjadi faktor determinan dalam efektivitas penindakan kejahatan judi online. Peningkatan kompetensi dan modernisasi perangkat penegakan hukum merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Keempat, urgensi pembaharuan hukum pidana yang responsif terhadap perkembangan teknologi harus diimbangi dengan tetap menjaga prinsip-prinsip fundamental hukum. Asas retroaktif perlu diterapkan secara hati-hati dengan mempertimbangkan karakteristik khusus kejahatan siber, termasuk judi online.
Terakhir, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan tidak hanya aspek penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan edukasi masyarakat. Kolaborasi antara penegak hukum, platform teknologi dan masyarakat menjadi kunci dalam mengatasi tantangan penindakan kejahatan judi online di era digital.
***
*) Opini Ditulis oleh Susi Darkoni, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya.
*) Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab Dinamika Pos.
*) Rubrik opini di Dinamika Pos terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Redaksi berhak untuk tidak menayangkan opini yang dikirimkan.