Maros – Dugaan penipuan berkedok investasi menyeret pasangan suami istri, Gugi Gautama (GG) dan Indah Kuniawati (IK), ke jalur hukum. H.S., pemilik CV Panen Jaya, melalui pengacaranya Dr. Kurniawan, S.H., M.H., melaporkan keduanya ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp2 miliar.
Berdasarkan keterangan korban, Kasus tersebut bermula pada Desember 2019, ketika GG menawarkan investasi yang diklaim melibatkan nama besar PT Pertamina sebagai mitra kerja sama. GG menjanjikan keuntungan besar serta hadiah berupa mobil Toyota Yaris kepada investor.
H.S., tergiur dengan tawaran tersebut, menyerahkan uang Rp1,25 miliar dengan janji keuntungan dalam satu bulan. Meskipun mobil Toyota Yaris diberikan, korban tidak menerima dokumen kepemilikan (BPKB), dan dana investasi tidak pernah dikembalikan.
Pada Mei 2020, GG meminta tambahan uang Rp375 juta dengan alasan biaya pencairan dana Rp3 miliar yang dijanjikan untuk pelunasan utang CV Panen Jaya. Namun, setelah pembayaran dilakukan, tidak ada kejelasan lebih lanjut, dan mobil yang diberikan kepada korban justru ditarik kembali oleh pelaku.
Mobil Hadiah Ternyata Digadaikan
Investigasi mengungkap bahwa mobil yang diberikan kepada korban bukanlah hadiah dari PT Pertamina, melainkan mobil cicilan yang kemudian digadaikan di WOM Finance. GG diduga gagal membayar cicilan tersebut, sehingga mobil ditarik oleh pihak leasing.
H.S. terpaksa mengeluarkan dana Rp295,49 juta untuk menebus mobil yang digadaikan. Total kerugian yang dialami korban kini diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.
Ada logo Pertamina di Rumah Terduga Pelaku
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa rumah GG memiliki logo PT Pertamina, yang diduga digunakan untuk memperkuat klaim keterlibatan perusahaan tersebut dalam investasi yang ditawarkan. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari PT Pertamina terkait hal ini.
Kasus Masih dalam Penyelidikan
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor laporan LP/B/450/VI/2024/SPKT. Selain CV Panen Jaya, perusahaan lain bernama Foto Inti juga melaporkan kasus serupa dengan nomor laporan LP/B/290/III/2023/SPKT.
Kurniawan, pengacara korban, menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan. Ia menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan polisi untuk memastikan bukti yang ada dapat diusut tuntas.
“Kami mendesak agar proses hukum dilakukan dengan transparansi dan keadilan. Kami juga berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap praktik investasi bodong,” ujar Dr. Kurniawan.
Imbauan Kewaspadaan
Dr. Kurniawan mengimbau masyarakat, terutama pengusaha, untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tampaknya menggiurkan namun tidak memiliki dasar yang jelas.
Hingga berita diterbitkan, pihak PT Pertamina belum memberikan konfirmasi terkait penggunaan nama dan logo mereka dalam klaim investasi ini.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang terlibat dalam kasus ini.