DINAMIKAPOS.COM, Opini – Hidrokuinon (Hydroquinone) merupakan bahan kimia yang dipergunakan untuk memutihkan kulit secara efektif yang memiliki khasiat sebagai penghilang flek-flek atau noda hitam di kulit wajah. Standar kecantikan di Indonesia dikaitkan dengan menampilkan kulit yang putih, banyak orang merasa lebih percaya diri dengan kulit yang putih. Mereka percaya bahwa dengan kulit yang putih membuat mereka terlihat lebih cantik dan segar dipandang. Namun sebagian besar, banyak produsen yang memakai kandungan atau bahan hidrokuinon ini dengan sembarangan dalam produk skincare yang mereka perjual-belikan dan tidak sesuai dengan anjuran dokter, hal tersebut dapat membahayakan kesehatan kulit konsumen.
Penggunaan produk pemutih kulit yang mengandung bahan kimia berbahaya dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, hingga penyakit kulit yang lebih serius. penggunaan hidrokuinon dalam jangka panjang juga dapat memicu kondisi yang disebut ochronosis eksogen. Kondisi ini ditandai dengan perubahan warna kulit menjadi lebih gelap dan menebal, bahkan bisa lebih gelap dari warna kulit asli sebelum menggunakan produk tersebut.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, hidrokuinon dilarang digunakan sebagai bahan pemutih dalam produk skincare ataupun kosmetik. Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak-hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman dan bermutu. Selain itu, Peraturan BPOM terkait kandungan bahan berbahaya dalam kosmetik juga secara spesifik melarang penggunaan hidrokuinon karena memiliki risiko efek samping yang serius bagi kesehatan kulit.
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan lengkap mengenai produk yang digunakan, termasuk kandungan bahan-bahan yang terdapat di dalamnya. Selain itu, konsumen juga berhak mendapatkan produk yang aman dan bermutu, serta mendapatkan ganti rugi jika mengalami kerugian akibat penggunaan produk tersebut. Jika konsumen merasa dirugikan akibat penggunaan produk kosmetik yang mengandung hidrokuinon, konsumen dapat melakukan beberapa langkah hukum, seperti:
Melaporkan kasus tersebut ke BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). BPOM ini memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran produk skincare atau kosmetik dan memberikan sanksi kepada produsen yang melanggar peraturan.
Menuntut ganti rugi secara perdata atas kerugian yang dialami. Jika terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut, misalnya jika produsen secara sengaja memproduksi dan menjual produk yang berbahaya, konsumen dapat melaporkannya kepada pihak berwajib.
Meskipun keinginan untuk memiliki kulit putih adalah hal yang wajar, namun penting untuk memilih produk perawatan kulit dengan bijak. Hindari produk yang mengandung hidrokuinon karena risiko efek sampingnya sangat serius dapat berpotensi risiko kanker kulit dan gangguan pada organ dalam. Sebagai gantinya, bisa menggunakan produk yang mengandung bahan-bahan alami seperti vitamin C, niacinamide, atau asam azelaic.
Bahan-bahan tersebut terbukti efektif dalam mencerahkan kulit tanpa menimbulkan efek samping yang berbahaya. Sebelum menggunakan produk baru, sebaiknya konsultasikan dengan dokter kulit untuk mendapatkan rekomendasi yang sesuai dengan jenis kulit. Selain itu, selalu perhatikan label produk, pastikan produk tersebut terdaftar di BPOM, dan hindari produk yang menjanjikan hasil instan.
***
*) Opini Ditulis Oleh Dina Octavia, Mahasiswa Universitas Pamulang.
*) Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab Dinamika Pos.
*) Rubrik opini di Dinamika Pos terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Redaksi berhak untuk tidak menayangkan opini yang dikirimkan.