DINAMIKAPOS.COM, OPINI – Posyandu remaja merupakan program baru yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan. Berdasarkan program ini, setiap wilayah kerja Puskesmas Cimahi harus memiliki minimal satu posyandu remaja. Berdasarkan analisis lebih lanjut, permasalahan remaja terbanyak di wilayah Puskesmas Cimahi terdapat di Desa Mulyajaya.
Pada tahun 2023, Forum Kesehatan Desa Mulyajaya membentuk posyandu remaja. Namun, partisipasi dalam pelaksanaan posyandu remaja di Desa Mulyajaya semakin menurun. Untuk mengetahui kendala pelaksanaan program posyandu remaja, dilakukan penelitian kualitatif dengan teknik pengambilan data berupa wawancara mendalam dan dokumentasi, yang mencakup absensi, materi KIA, dan buku pemantauan kesehatan. Purposive sampling digunakan untuk menentukan informan, yang terdiri dari pembina posyandu remaja sebagai informan utama, serta ketua, kader, remaja yang mengikuti, dan remaja yang tidak mengikuti posyandu remaja sebagai informan pendukung.
Dari sisi input, kompetensi pembina posyandu remaja tidak sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan. Selain itu, tidak ada pelatihan kader dan informasi mengenai pelaksanaan posyandu remaja hanya terbatas pada lingkup Karang Taruna, sehingga remaja yang tidak terlibat dalam Karang Taruna tidak mengetahui adanya pelaksanaan program ini. Meskipun proses sudah sesuai dengan SOP, output yang dihasilkan menunjukkan rendahnya partisipasi remaja dalam mengikuti posyandu remaja (30,8%). Penyebabnya antara lain kesibukan kader dan remaja, karena sebagian besar remaja sudah bekerja. Selain itu, kurangnya penyebaran informasi tentang posyandu remaja juga menjadi kendala.
Pembina posyandu remaja di Desa Mulyajaya memiliki latar belakang pendidikan D3 Kebidanan, namun bukan ahli kesehatan masyarakat. Dari hasil wawancara, diketahui bahwa kader posyandu remaja terdiri dari 10 orang, termasuk ketua, sekretaris, bendahara, dan 7 anggota. Namun, hanya 5 orang yang aktif. Pemilihan kader posyandu remaja di Desa Mulyajaya dilakukan dengan cara ditunjuk langsung oleh ketua Karang Taruna Desa Mulyajaya, berdasarkan partisipasi aktif dalam kegiatan Karang Taruna. Tidak ada kualifikasi khusus untuk menjadi kader posyandu remaja, dan tidak ada pelatihan resmi maupun khusus yang diberikan kepada kader. Kader hanya dibimbing mengenai cara penggunaan alat kesehatan yang ada di posyandu remaja.
Salah satu hambatan utama terkait sumber daya manusia adalah kesibukan para kader, mulai dari bekerja hingga kuliah. Sebagian besar remaja di Desa Mulyajaya setelah lulus sekolah langsung bekerja. Hal ini menyebabkan tidak optimalnya pelaksanaan posyandu remaja, karena tidak semua kader dapat hadir dalam setiap kegiatan posyandu remaja.
Posyandu remaja seharusnya melibatkan ahli kesehatan masyarakat. Penguasaan ilmu kesehatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam kegiatan posyandu remaja, untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat, merancang kebijakan program kesehatan, serta mempromosikan kesehatan dalam upaya preventif dan promotif. Dari segi kuantitas, jumlah pengelola posyandu remaja sebenarnya sudah mencukupi, meskipun yang aktif hanya 5 orang. Namun, jika jumlah remaja yang mengikuti posyandu remaja terus meningkat, maka jumlah kader yang hanya 5 orang akan menjadi overload. Rasio kader dengan remaja yang datang ke posyandu tidak seimbang, yang mengakibatkan pelayanan dalam kegiatan posyandu remaja tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Pelatihan bagi kader posyandu remaja sangat penting. Pelatihan tidak hanya mengajarkan cara mengoperasikan alat kesehatan, namun juga meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kader mengenai kesehatan remaja. Dengan adanya pelatihan, kader posyandu remaja dapat memberikan penyuluhan yang lebih menarik dan efektif kepada sasaran. Dengan demikian, penyuluhan tidak hanya dilakukan oleh petugas puskesmas.
***
*) Opini Ditulis Oleh Sahrul Wijaya, Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta.
*) Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab Dinamika Pos.
*) Rubrik opini di Dinamika Pos terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Redaksi berhak untuk tidak menayangkan opini yang dikirimkan.