Sumedang – Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai pilihan utama untuk kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 menjadi dasar hukum bagi kebijakan ini.
Deden Solehudin, seorang fotografer asal Sumedang yang juga menjabat sebagai Direktur PT JAYA VAN JAVA, menyambut positif kebijakan ini. Ia berharap, kebijakan subsidi kendaraan listrik dapat segera merata di seluruh Indonesia.
“Dengan subsidi yang merata, seluruh lapisan masyarakat bisa merasakan manfaat hemat dan murahnya baik dari segi pembelian maupun perawatan motor listrik,” ungkap Deden.
Deden juga menekankan pentingnya realisasi Inpres Nomor 7 Tahun 2022 agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
“Kebijakan ini seharusnya dapat membuktikan bahwa kendaraan listrik bisa digunakan untuk kendaraan dinas di Indonesia,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan kendaraan listrik sangat penting untuk mengurangi emisi gas rumah kaca serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan partisipasi masyarakat, diharapkan tren kendaraan listrik dapat tumbuh pesat di Indonesia, menuju masa depan yang lebih berkelanjutan.