Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep secara resmi menetapkan Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2025, yang dibacakan oleh Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, dalam Rapat Pleno Terbuka pada Kamis malam, 06 Februari 2025.

Pasangan calon nomor urut 02 tersebut berhasil meraih 379.858 suara atau 60,35 persen dari total suara sah, mengungguli kandidat lainnya. Dengan hasil ini, Achmad Fauzi dan KH. Imam Hasyim resmi terpilih untuk memimpin Sumenep periode 2024-2029.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menegaskan bahwa rapat pleno tersebut merupakan forum resmi untuk mengesahkan hasil Pilkada.

“Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa agenda malam ini adalah Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024,” ujarnya.

Keputusan ini resmi berlaku mulai 6 Februari 2025. Pengumuman hasil tersebut disampaikan pada pukul 21.20 WIB di hari yang sama.

Sebagai tindak lanjut, KPU Sumenep akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan berita acara hasil rapat pleno pada Jumat (7/2/2025) pukul 13.00 WIB. Acara penyerahan SK akan dilaksanakan di Hotel El-Malik Sumenep dan dihadiri oleh pasangan calon terpilih, perwakilan partai politik, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Masyarakat Sumenep kini menantikan langkah strategis yang akan diambil oleh Achmad Fauzi dan KH. Imam Hasyim dalam memajukan daerah tersebut. KPU Sumenep berharap semua pihak dapat menerima hasil Pilkada ini demi menjaga stabilitas politik dan pemerintahan di Sumenep.