Bojonegoro – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat, kali ini di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Dana desa sebesar Rp1,5 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan desa selama periode 2020-2024 diduga telah disalahgunakan.
Kepala Desa Ngemplak, Desi Irawati, enggan memberikan transparansi saat diminta klarifikasi terkait penggunaan dana tersebut.
Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN-AI) Jawa Timur mengungkap adanya indikasi proyek fiktif dan mark-up anggaran dalam sejumlah kegiatan pembangunan desa.
Kepala Bidang Penelitian BPAN-AI, M. Hunin, mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti awal yang mengarah pada penyalahgunaan dana tersebut.
“Kami menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan desa yang mengindikasikan adanya proyek fiktif dan pembengkakan anggaran. Hal ini harus diusut agar tidak merugikan masyarakat,” ujar Hunin, dikutip Kamis (6/2/2025).
Kades Ngemplak Tertutup, Tak Mau Beri Penjelasan
BPAN-AI telah beberapa kali meminta klarifikasi dari Kepala Desa Ngemplak, baik melalui surat resmi maupun komunikasi langsung. Namun, hingga kini, belum ada transparansi terkait 27 proyek yang didanai Dana Desa sejak 2020.
Pada 5 Februari 2025, tim BPAN-AI mendatangi Balai Desa Ngemplak saat berlangsung Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh pihak kecamatan. Namun, usai monev, Kades tetap menolak memberikan akses informasi terkait anggaran yang dipersoalkan.
“Kalau mau lihat fisik pekerjaannya, silakan cari sendiri!” ujar Kades dengan nada tinggi saat dimintai penjelasan lebih lanjut.
Total Anggaran yang Dipertanyakan
Berdasarkan data BPAN-AI, berikut rincian anggaran yang dipertanyakan dalam periode 2020-2024:
Tahun 2020: Rp 308.075.000
Tahun 2021: Rp 358.924.520
Tahun 2022: Rp 265.769.080
Tahun 2023: Rp 464.168.625
Tahun 2024: Rp 127.906.700
Total: Rp 1.524.843.925
BPAN-AI mendesak Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Masyarakat Menunggu Langkah Tegas Aparat
Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga Ngemplak.
Mereka berharap ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat hukum agar anggaran desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Jika tidak ada tindakan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa akan semakin hilang,” tegas Yunita Panca MS, S.Sos., S.H., Kepala Bidang Hukum BPAN-AI.