Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat ini dilaksanakan setelah menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat pleno tersebut digelar secara hybrid (daring dan luring) di Aula KPU Sumenep pada Kamis, 6 Februari 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Komisioner KPU Sumenep, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Polres Sumenep, Kodim 0827, serta perwakilan partai politik pengusung dan pendukung kedua pasangan calon. Selain itu, pasangan calon nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Kiai Imam Hasyim, turut hadir secara daring, bersama Komisioner KPU Divisi Data, Malik Mustofa, serta Farid dari Divisi Hukum.

Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan tahap akhir dari proses Pilkada Sumenep 2024, yang wajib dilaksanakan setelah adanya keputusan dari MK.

“Berdasarkan undang-undang dan peraturan KPU, penetapan pasangan calon terpilih harus dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK diterima, baik putusan tersebut diterima maupun ditolak,” ujar Syamsi dalam sambutannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa KPU Sumenep menerima salinan putusan MK pada pukul 23.00 tanggal 5 Februari 2025. Meskipun diterima pada malam hari, hari tersebut tetap dihitung sebagai hari pertama sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 6 Februari 2025.

Lebih lanjut, Syamsi menyampaikan harapannya agar seluruh tahapan ini berjalan lancar hingga akhir. Ia juga menginformasikan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) KPU kepada pasangan calon terpilih dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep akan dilaksanakan pada Jumat, 7 Februari 2025.

“Penyerahan SK kepada calon terpilih dan DPRD akan dilaksanakan besok. Kami berharap seluruh tahapan ini berjalan dengan baik. Terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini,” tambahnya.

Dengan terlaksananya rapat pleno ini, KPU Sumenep telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses Pilkada 2024, menandai babak baru dalam kepemimpinan daerah Kabupaten Sumenep.