SUMENEP, DINAMIKAPOS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Penyerahan ini berlangsung pada Jumat, (7/02/2025), di Hotel El Malik, Sumenep.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Nurussyamsi, menyerahkan SK tersebut langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin, dalam acara penyerahan dan pengesahan hasil penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih.
Dalam keterangannya, Nurussyamsi menjelaskan bahwa setelah penyerahan SK, DPRD akan menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas dan mengusulkan pelantikan paslon terpilih ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Hasil Pilkada harus diusulkan terlebih dahulu ke DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna. Setelah itu, DPRD yang akan mengusulkan pelantikan ke Pemprov Jatim,” ujarnya.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan pimpinan DPRD Sumenep, rapat paripurna rencananya akan digelar pada 12 atau 13 Februari 2025.
“Tugas KPU sebenarnya sudah selesai. Sekarang, tahapan selanjutnya berada di tangan DPRD agar pelantikan dapat segera dilaksanakan,” tambahnya.
Selain kepada DPRD, salinan SK penetapan pemenang juga diserahkan kepada partai politik pengusung pasangan calon, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep.