SURABAYA,DINAMIKAPOS-Jaringan Kawal Jawa Timur menggelar unjuk rasa soal dugaan penyimpangan anggaran penggunaan APBD Kabupaten Pamekasan. Aksi tersebut berlangsung di Kejati Jawa Timur. Selasa (25/2/2025).

Selain itu, massa aksi juga melaporkan 7 Pejabat Kabupaten Pamekasan ke Kejati Jawa Timur dengan nomor laporan 04/JakaJatim/LP/PMK/II/2025. Isi laporan soal praktek dugaan tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Musfiq, selaku korlap aksi Jaka Jatim sekaligus pelapor menyatakan bahwa sejak kepemimpinan PJ bupati Kabupaten Pamekasan mulai tahun 2023 sampai saat ini februari 2025 banyak temuan kerugian uang negara yang mengarah terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pamekasan.

“Berdasarkan hasil investigasi Jaka Jatim Pamekasan ada sekitar 7 OPD yang menjadi objek dan sasaran korupsi dari unsur APBD maupun “Aboese OF authority” yang mengakibatkan kerugian uang negara miliaran rupiah,” Tegas Musfiq kepada wartawan dinamikapos.

Musfiq, menambahkan hasil kajian Jaringan kawal Jawa Timur ada unsur kerugian uang negara sebesar 39,7 miliar yang terdiri dari 2 OPD yaitu di BPKPD sama Dinas Koprasi dan UMKM Pamekasan Tahun anggaran 2023- 2024.

Selanjutnya Dinas PUBM Sebesar 6,4 Miliar yang terdiri dari 22 kegiatan di APBD Tahun 2023-2024, Dan dinas DPRKP Kabupaten Pamekasan sebesar 4,1 Miliar yang terdiri dari 21 Kegiatan 2023-2024.

Selain itu, juga dan ada Disperindag dan Dinas kesehatan serta Bappeda yang manjadi objek pelaporan.

“Kami di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang juga didalamnya berkaitan dengan tindakan dan praktek korupsi yang kami laporkan hari ini,” Tegas Musfiq .

Selanjutnya, ia menjelaskan temuan Jaringan Kawal Jaringan (JAKA JATIM) tidak terlepas dari kajian investigasi APBD dan LKPD Pamekasan maupun audit keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPK RI dari tahun 2023 sampai 2024. Sebagai sumber data pertama serta dibarengi dengan investigasi dan
wawancara kelapangan oleh Tim Jaringan Kawal Jawa Timur Kabupaten Pamekasan.

Selain itu, pihaknya menilai pemerintah di bawah kepemimpinan PJ Bupati Pamekasan dinilai gagal dalam mengelola anggaran daerah. Serta setiap tahun di Pamekasan sering mengalami defisit.

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Pamekasan mengalami defisit. Nominalnya cukup fantastis. Yakni, Rp 58 miliar,” Urainya.

Adapun tuntutan Jaka Jatim Kepada Kejaksaan Tinggi sebagai berikut;

1. Melakukan penyelidikan kerugian uang negara dari APBD Pamekasan 2023-2024 yang tercantum dalam laporan Jaka Jatim Pamekasan.

2. Mengusut kerugian uang kerugian uang negara dari dana transfer umum yang disalahgunakan sebesar Rp. 36.080.556.853,00 dan program wamira mart yang merugikan uang negara sebesar R.p 3.659.796.182,00.

3. Mengusut tuntas kebijkan kepala OPD yang merugikan uang negara di dinas DPRKP Pamekasan 4,1 miliar yang terdiri 21 paket kegiatan dan ijon program 20% di dinas tersebut, serta Kepala Dinas PUBM yang menyalahguanakan 6,4 miliar yang terdiri dari 22 kegiatan proyek yang merugikan aset daerah dan keuangan APBD Pamekasan.

4. Mengusut tuntas Kadinkes, Kadisperindag, Kepala Bapperida, dan Kepala BPKPD yang terlebit penuh dalam lingkaran Korporasi korupsi di Kabupaten Pamekasan.

5. PJ Bupati (Masrukin) dan PJ Sekda Daerah (Ach. Faisol) yang mempunyai wewenang dalam realisasi anggaran di tahun 2023 dan 2024 Segera diperiksa dan dipanggil oleh Kejati Jawa Timur.

Pewarta: Lukman

Editor  : Samsul