DINAMIKAPOS.COM – Pemerintah Indonesia saat ini telah melakukan beberapa kebijakan strategis untuk mewujudkan swasembada pangan. Menurut FAO (Food and Agriculture Organization), swasembada pangan adalah sejauh mana suatu negara mampu mengadakan sendiri kebutuhan pangan bagi warganya.

Salah satu komoditas pertanian yang berperan penting dalam swasembada pangan adalah jagung karena merupakan komoditas dalam ketahanan pangan dan pakan ternak serta sebagai bahan baku industri olahan.

Kebutuhan jagung nasional pada tahun 2025 ini diperkirakan mencapai 17,7 juta ton. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sangat diperlukan komitmen dan kebijakan pemerintah selaku pemegang kekuasaan.

Prof. Luthfi Fatah, Dosen Pertanian Universitas Lambung Mangkurat, dalam buku Kebijakan Pembangunan Pertanian menyampaikan pentingnya komitmen otoritas dalam pembangunan pertanian rakyat. Pemerintah perlu menciptakan kebijakan-kebijakan khusus yang dapat merangsang pembangunan pertanian.

Salah satu implementasi komitmen otoritas dalam pembangunan pertanian adalah peran Polri dalam mendukung swasembada pangan nasional dengan target tanam tahun 2025 ini sebanyak satu juta hektar jagung.

Program ini menjadi langkah nyata Polri dalam mendorong ketahanan pangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di pedesaan. Program ini merupakan kerja sama antara Polri dan Kementerian Pertanian yang diharapkan menjadi langkah signifikan bagi Indonesia menuju swasembada pangan.

Komitmen otoritas lain yang saat ini masih berjalan adalah dengan dikeluarkannya Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah desa mengalokasikan minimal 20% dana desa untuk program ketahanan pangan.

Ketahanan pangan merupakan isu krusial yang harus diperhatikan di tingkat desa. Pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian khusus dengan mengalokasikan dana desa untuk ketahanan pangan. Aturan penggunaan dana desa untuk program ini telah diatur secara ketat untuk memastikan efektivitas dan transparansi.

Kewajiban 20% dana desa untuk kegiatan ketahanan pangan menjadi pintu masuk bagi pegiat sektor pertanian untuk mengembangkan sektor pertanian di semua desa.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan, mengoptimalkan potensi ekonomi desa, dan mendukung swasembada pangan. Pengelolaannya dapat dilakukan oleh BUMDesa maupun lembaga ekonomi masyarakat di desa.

Penggunaan dana juga harus transparan dan akuntabel dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan.

Untuk mendukung kegiatan Polri dan program ketahanan pangan desa, Dinas Pertanian melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) membantu dalam kegiatan penyuluhan pertanian, bimbingan teknis (Bimtek), demonstrasi plot (Demplot), dan juga sekolah lapang.

Penyuluh pertanian diharapkan lebih proaktif dalam mengawal dan memfasilitasi kegiatan dari pemerintah tersebut. Untuk itu, diperlukan terobosan baru dan inovasi di bidang pertanian yang diharapkan mampu mengajak petani, terutama petani milenial, untuk mau bertani secara modern.

Salah satu inovasi yang saat ini dilaksanakan di Kabupaten Banjar adalah Terong Bangtani (Terus Dorong Kembangkan Petani).

Inovator Terong Bangtani, Sigit Triyanto, berpendapat bahwa kemajuan pertanian di Indonesia tidak lepas dari peran pemerintah karena bisa menjadi penentu keberhasilan.

Salah satu program Terong Bangtani adalah mendorong kepala desa dan perangkatnya agar dana ketahanan pangan sebesar 20% benar-benar dialokasikan di bidang pertanian dan peternakan agar jangan sampai digunakan untuk kegiatan lain di luar bidang pertanian.

Pemanfaatan dana ketahanan pangan yang ada saat ini adalah budidaya tanaman jagung, cabai, peternakan sapi, dan peternakan kambing.

Inovasi sangat penting dilaksanakan agar masyarakat, terutama petani milenial, tertarik untuk mau bertani.

Komitmen otoritas yang diselenggarakan pemerintah pusat di bidang pertanian dan ketahanan pangan sudah selayaknya didukung oleh pemerintah tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan agar tujuan ketahanan pangan dapat tercapai.

Tujuan tersebut meliputi terwujudnya kedaulatan pangan, terpenuhinya kebutuhan pangan, terjaganya kesehatan masyarakat, dan terwujudnya masyarakat yang mandiri serta berdaulat.

 

 

Penulis: Sigit Triyanto, Mahasiswa Magister Ekonomi Pertanian ULM.