Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Garda Konsumen melalui Ketua Umumnya, Pramudya Arie, S.H., mengimbau para pedagang di pasar untuk menjaga stabilitas harga barang. Imbauan ini disampaikan guna mencegah terjadinya lonjakan harga yang dapat merugikan konsumen.

“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak melakukan praktik price gouging atau aji mumpung dengan menaikkan harga secara tidak wajar menjelang Idul Fitri,” ujar Pramudya Arie, S.H., dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/6/2024).

Pramudya menjelaskan, kenaikan harga yang tidak wajar dapat dikategorikan sebagai praktik unfair trade practices atau praktik perdagangan tidak adil yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dalam hukum ekonomi, stabilitas harga merupakan salah satu indikator penting dalam menjaga keseimbangan pasar. Kenaikan harga yang tidak terkendali dapat memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat,” jelasnya.

LPKSM Garda Konsumen juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan intensif terhadap harga barang di pasar. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan barang dan mencegah terjadinya praktik market manipulation atau manipulasi pasar.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang terbukti melakukan pelanggaran. Konsumen juga diharapkan aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik unfair trade practices di pasar,” tegas Pramudya.

Lebih lanjut, Pramudya mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan membandingkan harga sebelum membeli barang. Hal ini dapat membantu menekan potensi kenaikan harga yang tidak wajar.

“Mari kita jaga stabilitas harga demi terciptanya pasar yang adil dan berkeadilan bagi seluruh konsumen,” pungkasnya.