SURABAYA, DINAMIKAPOS – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau surat dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang merupakan pantai atau laut di Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Informasi ini disampaikan oleh Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), Senin (24/3/2025).

Marlaf menyampaikan bahwa pihaknya menerima surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bertanggal 17 Maret 2025, yang menyatakan laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan. Laporan tersebut diajukan oleh Ahmad Shiddiq selaku pelapor yang mewakili GEMA AKSI.

Dalam laporan sebelumnya, Ahmad Shiddiq didampingi Marlax Sucipto telah melaporkan dugaan pemalsuan proses penerbitan 19 SHM kepada Polda Jatim. Rinciannya, 18 SHM diterbitkan pada tahun 2009 dan 1 SHM lainnya pada tahun 1997. Dugaan pemalsuan ini mencakup dokumen-dokumen pra penerbitan hingga proses terbitnya SHM di atas lahan yang sejatinya merupakan kawasan pesisir dan laut.

“Melalui laporan itu, harapan kami terpecahkan, terkait kejanggalan terbitnya SHM itu,” ujar Ahmad Shiddiq.

Tak hanya itu, laporan juga mencakup dugaan kejahatan dalam jabatan yang diduga melibatkan sejumlah pejabat, mulai dari tingkat pemerintah desa hingga lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumenep pada masa itu.

Berdasarkan hasil diskusi dengan unit Kriminal Umum (Krimum) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Polda Jatim, laporan tersebut telah diterima dan langsung didisposisi ke Kapolda Jatim.

Meskipun belum disebutkan secara spesifik siapa pihak terlapor dalam laporan awal ini, pelapor menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian.

“Kami serahkan kepada kepolisian untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna menemukan peristiwa pidana dalam kasus ini. Jika memang terbukti, maka proses akan berlanjut ke tahap penyidikan untuk mengungkap siapa tersangkanya beserta alat buktinya,” tegas Marlaf.

Langkah pelaporan ini juga merupakan bentuk respons terhadap pemanggilan sejumlah pihak oleh Polda Jatim untuk dimintai klarifikasi terkait penerbitan SHM tersebut.

Ahmad Shiddiq menegaskan, pihaknya akan terus menyuarakan kebenaran demi keadilan masyarakat Kampung Tapakerbau, yang selama ini memanfaatkan kawasan pantai dan laut itu sebagai ruang hidup dan ruang hijau bersama.

“Soal hasil, kita serahkan kepada Tuhan. Yang terpenting, kita terus berikhtiar demi keadilan,” tutupnya.