SURABAYA, DINAMIKAPOS -Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar menagkap dalang kredit fiktif Rp 569,4 miliar Bank Jatim.

Penyampaian desakan tersebut disampaikan aktivis Jaka Jatim saat menggelar unjuk rasa depan kantor Bank Jatim yang ada di Surabaya. Selasa (15/4/2024) pukul 11.00 wib.

PT. Bank Pembangunan Daerah Jatim Tbk (Bank Jatim) adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov. Jatim yang bergerak di bidang Perbankan yang di didalamnya mengelola saham yang terdiri dari Pemerintah Jawa Timur 51.13 persen. Pamerintah Kabupaten 22.88 persen, Masyarakat 20.52 persen dan Pemerintah Kota 5.47 persen.

“Kepemilakan saham tersebut secara mutlaq bergulir setiap tahunnya,” Ungkap Musfiq, ketua Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim).

Selanjutnya, ia menjelaskan di tahun 2024 banyak persoalan mengenai keuangan di bank Jatim diantaranya adalah Kredit Fiktif yang merugikan uang negara sebesar 569,4 Miliar dan kasus pembobolan rekening nasabah yang merugikan uang negara sebesar 119 Miliar.

“Jadi total kerugian uang negara hampir satu triliun terkecoh/dikorupsi di PT. Bank Pambangunan Daerah Jatim Tbk dalam satu tahun. Ini adalah kebobrokan para jajaran Direksi dan Komisaris serta Pegawai lainnya di Bank Jatim, tidak mungkin anggaran sebesar itu ludes begitu saja, tanpa adanya koordinasi kepada Pimpinan Pusat Bank Jatim,”tegas Musfiq.

Banyak lagi dugaan permainan, kata Musfiq yang dilakukan oleh oknum Komisaris bank
Jatim seperti jual beli jabatan kepala cabang Bank Jatim di 38 Kabupaten/Kota.

“Isu ini juga mencuat ke publik sehingga kalau hal demikian masih dipertahankan maka
Bank Jatim kedepan akan menjadi malapetaka bagi perbankan dan ekonomi masyarakat Provinsi Jawa Timur. Sedangkan PT. Bank Pebangunan Daerah Jatim Tbk, didirikan hanya untuk memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi bagi masyakat Jawa Timur,”Tukasnya.

Hasil investigasi Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), kata Musfiq kasus ini diskenariokan hanya menelan korban pegawai bawah, sehingga jajaran Direksi dan Komisaris
akan cuci tangan, walupun publik menilai anggaran sebesar itu sangat tidak
mungkin dicairkan tanpa adanya koordinasi ataupun izin secara resmi dari pimpinan bank Jatim pusat, bayangkan ratusan miliar uang dicairkan hanya dengan Jaminan (SPK) Surat Perintah Kerja bodong tanpa adanya jaminan barang berharga di didalamnya.

Mengacu terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Daerah bahwa Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan dan Komisaris adalah organ perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan nesahat kepada direksi dalam menjalankan pengurusan perseroda.

“Reputasi di PT. Bank Jatim menunjukkan ke amburadulan menegement sehingga hal ini tidak baik untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” Katanya.

Selaku pemegang saham pengendali, Lanjut Musfiq saatnya BUMD Jawa Timur bersih-bersih dari pejabat yang tidak amanah dan tidak bisa mengembangkan usaha milik pemerintah
Provinsi Jawa Timur sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Adapun tuntutan Jaka Jatim yang dibawa dalam aksi sebagai berikut;
1. Usut tuntas kerugian uang negara sebesar 569,4 Miliar atas nama kredit fiktif yang di desain hanya 4 tersangka, karena ada indikasi campur tangan jajaran direksi dan komisaris bank jatim dalam pencairannya.

2. Skenario pembobolan rekening yang merugikan uang negara 119 miliar
hanya setrategi manipulasi dan kobobrokan bank jatim, diduga ada orang dalam yang membocorkan kode rahasia.

3. Stop jual beli jabatan di bank jatim mulai tingkat kepala cabang sampai
jajaran direksi.

4. Pecat semua jajaran kepala cabang di 38 Kabupaten/Kota dan jajaran direksi serta komisaris bank jatim, dan segera melaksanakan RUPS-LB tahunan.

5. Busuknya bank jatim hari ini tidak lepas dari peran pemegang saham pengendali yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Gubernur Jawa Timur.

6. Kasus korupsi dan pencucian uang di bank jatim mencapai angka triliunan, jangan hanya memakan korban pegawai bawah, usut tuntas sampai ke akar- akarnya.

7. Jaka Jatim akan melaporkan kasus ini ke pihak yang ranah hukum, buntut tidak transparannya para pimpinan bank jatim atas kasus-kasus besar yang merugikan uang negara hampir Rp. 1 triliun.