SURABAYA, DINAMIKAPOS-Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim pertanyakan soal dugaan tidak beresnya legalitas Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021, milik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Dela Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo. Kamis (8/6/2025)
Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah, mengaku sangat geram dengan sikap DPMPTSP yang awalnya kooperatif, mendadak berubah sikap karena diduga ada intervensi pihak lain yang menyebabkan pihak DPMPTSP batal memberikan dokumen-dokumen yang melatarbelakangi penerbitan SIUPBM untuk PT DABN tersebut.
“Awalnya pihak DPMPTSP dalam hal ini diwakili stafnya bernama Mila menegaskan bahwa memang tidak ada kode KBLI kegiatan bongkar muat memang tidak dicantumkan untuk permohonan terbitnya SIUPBM itu. Kami sampai gebrak meja karena sikap plin-plan mereka yang awalnya kooperatif tiba-tiba berubah jadi tertutup karena ada intervensi melalui WhatsApp,” ungkap Holik, ketua KCB Jatim, saat menggelar audiensi di kantor DPMPTSP.
Pihak DPMPTSP beralasan tidak adanya kode KBLI yang dicantumkan untuk permohonan penerbitan SIUPBM kepada PT DABN itu karena belum menggunakan Online Single Submission (OSS). Sistem OSS sendiri, kata pihak DPMPTSP, baru efektif digunakan pada tahun 2022. Dari penelusuran Jurnal3, diketahui sistem OSS versi 1.0 dimulai pada 21 Juni 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018. Selanjutnya dilakukan pembaharuan sistem OSS ke versi 1.1 yang aktif sejak 4 November 2019.
Pihak DPMPTSP yang diwakili Yuswanto (koordinator perizinan), Taufik (Sub Koordinator) dan Mila (support perizinan), awalnya siap memberikan data-data dokumen, namun berubah dengan alasan ada rahasia pribadi yakni NPWP dan KTP milik seseorang yang terkait dengan dokumen pengajuan SIUPBM itu.
Mendengar alasan itu, pihak KCB menegaskan, tidak butuh NPWP dan KTP tapi butuh dokumen rekomendasi saja. Ini dikarenakan, pihak KCB akan membawa dokumen –dokumen rekomendasi itu ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI minggu depan di Jakarta.
“Mereka berkilah harus ada surat permohonan untuk meminta data. Padahal jelas-jelas kami sudah bersurat untuk audiensi hari ini dengan mereka. Pihak DPMPTSP kami duga cuma cari alasan. Mereka bersekongkol melindungi dugaan pemalsuan dokumen negara atas terbitnya SIUPBM milik PT DABN itu,” tegas Holik.
KCB menuding pihak DPMPTSP tidak profesional karena tidak berani menerbitkan surat penolakan pemberian dokumen rekomendasi hanya dilakukan secara lisan. Alasannya, DPMPTSP menyebut dokumen rekomendasi itu sebagai dokumen rahasia.
“Dokumen rahasia itu kalau berhubungan dengan pertahanan negara. Ini urusan SIUPBM jadi dimana rahasianya. Karena sikap DPMPTSP yang awalnya kooperatif lalu berubah sikap karena ada dugaan intervensi pihak lain, kami menduga pihak DPMPTSP bersekongkol dalam permufakatan melindungi perbuatan melanggar hukum yakni dugaan pemalsuan dokumen negara,” lanjut Holik.
Selanjutnya, pihak KCB Jatim akan melaporkan DPMPTSP Jatim ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Ombudsman adalah lembaga negara independen yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik termasuk memeriksa laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Kita akan laporkan DPMPTSP ke Ombudsman RI. Aroma persekongkolan untuk melindungi potensi terjadinya dugaan pemalsuan dokumen negara di balik terbitnya SIUPBM PT DABN makin kuat,” pungkas Holik.
Untuk diketahui, SIUPBM Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur pada 8 Maret 2021 silam, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT, MM.