JAKARTA,DINAMIKAPOS-Koordinator Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Hidayat, menyampaikan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam aktivitas pertambangan nikel di PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Dugaan ini diungkapkan La Ode Hidayat di hadapan ketua DPRD Sultra, sejumlah anggota DPRD Sultra, Wakil Gubernur Sultra, Kapolda Sultra, dan Danrem 143 HO saat audiensi setelah aksi di Gedung DPRD Sultra pada Selasa, 2 September 2025.
“Di sini ada lima anggota DPRD dari Gerindra. Kami berharap teman-teman Gerindra dapat membersihkan dulu tambang ilegal di Kabaena. Ujung-ujungnya nanti yang terkena imbas adalah Presiden Prabowo. Kita semua cinta pada Prabowo,” ujarnya.
La Ode Hidayat menambahkan, di tengah situasi bangsa yang sedang bergejolak, pihaknya justru menerima informasi mengenai aktivitas tambang nikel di PT TMS.
“Ini sangat ironis. Beberapa hari ini ada demonstrasi, lalu tiba-tiba ada kabar mengenai pengapalan oleh TMS. Informasi yang kami dapat, penongkangan terjadi pada tanggal 2 hari ini. Saya tidak menuduh, tapi saya perlu menyampaikan ini,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam aktivitas tambang PT TMS.
“Ternyata ada dugaan nama Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan informasi ini hampir sama dengan informasi intelijen. Ada pengapalan, karena kuota PT TMS itu 2.150.000 metrik ton pada tahun 2025,” bebernya.
Oleh karena itu, ASR Sultra akan mengawal persoalan ini, termasuk menyurat langsung ke DPP Partai Gerindra.
“Kami dari forum ASR akan menyurat ke DPP Gerindra. Sampaikan kepada Sufmi Dasco untuk tidak main-main soal tambang ilegal di Sultra. Masyarakat Sultra sudah sangat menderita. Kami senang kemarin ada informasi penutupan tambang di Kabaena, tetapi tiba-tiba muncul dugaan nama Dasco. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya masyarakat Kabaena,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pulau Kabaena memiliki perlindungan hukum khusus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, eksploitasi tambang di pulau kecil dilarang, yang diperkuat dengan putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023.
Keterlibatan PT TMS dalam aktivitas ilegal juga telah terkonfirmasi melalui peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 580/PK/PDT/2023. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa PT TMS dan Bintang Delapan Tujuh Abadai terbukti menambang tanpa IPPKH sejak tahun 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektar.
Hal ini juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan BPK-RI yang mencatat bahwa perusahaan tersebut melakukan kegiatan pertambangan di luar kawasan yang diizinkan dalam surat keputusan PPKH yang sah.
“Kami akan mengadakan pansus rakyat dalam waktu dekat. Kami akan melakukan olah TKP di Kabaena. Izin Pak Danrem, Pak Kapolda, mohon dukungan keamanan,” tutupnya.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait lainnya.(**)