SAMPANG, dinamikapos.com– Karut marut produksi dan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Sampang di akui pihak Bea Cukai Madura yang berada di Kabupaten Pamekasan.

Hal itu terungkap setelah pihak Aliansi Pemuda Madura Bergerak melakukan audiensi pada hari kamis (11/9/2025) dengan Bea Cukai Madura sebagai tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan pada beberapa hari sebelumnya.

Bahkan menurut Syamsul Arifin, sebagai koordinator Aliansi Pemuda Madura Bergerak, pihak bea cukai terkesan melimpahkan persoalan produksi dan peredaran rokok ilegal ke Satpol PP Kabupaten Sampang.

“Mestinya persoalan ini cukup di bicarakan dengan pihak Satpol PP Kabupaten Sampang, tidak perlu melebar ke Bea Cukai Madura,” ungkap Aswad selaku Humas Bea Cukai Madura, dalam audiensi tersebut. Jum’at (12/9/2025).

Disisi lain Syamsul Arifin selaku pihak pelapor menyampaikan, penjelasan pihak Bea Cukai Madura terkesan berbelit-belit dan cenderung tidak masuk akal. Semisal, pihak Bea Cukai mengaku tidak banyak tahu soal maraknya produksi dan peredaran rokok ilegal di Sampang.

“Apakah mungkin lembaga negara yang punya intelegen tidak bisa melakukan mitigasi dan tindakan. Lha, kita saja yang masyarakat sipil bisa tau,” ungkapnya.

Sehingga menjadi wajar menurut Syamsul, jika pihak bea cukai dinarasikan sengaja melindungi pelaku produksi rokok ilegal dan menerima upeti dari para pelaku produksi rokok ilegal.

“Pada saat audiensi, kami ajak pihak bea cukai untuk turun langsung dan memastikan bahwa ada beberapa kecamatan di Sampang yang menjadi sentra produksi rokok ilegal. Tapi mereka tidak mau dengan berbagai macam alasan,” Tukasnya.

Atas hal tersebut menurut Syamsul, pihaknya memastikan akan melaporkan Bea Cukai Madura ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur dengan tuntutan mencopot kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan, karena terindikasi melakukan pembiaran dan menerima upeti dari para pengusaha rokok ilegal di Sampang.

“Kami akan menuntut kepala Bea Cukai Madura untuk di copot. Termasuk juga kami akan serahkan pihak pihak yang patut diduga sebagai pemilik rokok ilegal,” terangnya.

Kata Aswad, sejauh ini Bea Cukai Madura telah melakukan penindakan dengan memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal. Hanya saja pihaknya mengakui bahwa baru satu kali melakukan tindakan penyegelan di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Menurut Aswad, Satpol PP di Kabupaten Sampang sedianya telah melaporkan sebanyak 60 persoalan di Kabupaten Sampang dalam aplikasi ROLEK terkait rokok ilegal. Hanya saja memang tidak ada tindakan yang mengarah pada produsen rokok ilegal.

“Kami berterimakasih pada teman teman yang memberikan laporan, nanti kita sandingkan dengan data Satpol PP Sampang. Karena sementara memang belum ada tindakan yang mengarah pada produsen rokok ilegal ini,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Pemuda Madura Bergerak sempat melaporkan maraknya produksi dan peredaran rokok ilegal di kabupaten Sampang Madura, meraka juga membawa barang bukti berupa satu kantong plastik rokok tanpa pita cukai yang diduga kuat di produksi di wilayah kabupaten Sampang.

Adapun merek rokok tersebut adalah O Gold, Luffman, Mercy, Bintang, L300 dan juga Gran Max.

Rokok rokok bodong tersebut, diduga kuat di produksi di wilayah Kecamatan Banyuates, Tambelangan, Camplong, Ketapang, Karangpenang dan Omben.