SAMPANG,DINAMIKAPOS- Sejumlah pemuda asal kabupaten Sampang Madura, Senin 7 September 2025, melaporkan maraknya Produksi dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di kabupaten Sampang ke kantor Bea Cukai Madura yang berada di Pamekasan.

Mereka menilai, dugaan pelanggaran produksi dan peredaran rokok ilegal di kabupaten Sampang dilakukan secara ugal ugalan, padahal menurut ketentuan undang undang nomor 39 tahun 2007 dan undang undang nomor 17 tahun 2006. Pihak produsen dan pengedar rokok tanpa pita cukai itu dapat dikenakan sanksi pidana.

“Jadi pada hari Senin lalu, kami melakukan pelaporan secara resmi ke kantor Bea Cukai Madura. Itu karena produksi dan peredaran rokok tanpa pita cukai di Sampang sudah sangat merebak,” Kata Syamsul Arifin, yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Madura Bergerak. (Senin 7/9/2025).

Bersamaan laporan tersebut kata Syamsul, dirinya bersama beberapa rekan timnya juga membawa barang bukti berupa satu kantong plastik rokok tanpa pita cukai yang diduga kuat di produksi di wilayah kabupaten Sampang. Adapun merek rokok tersebut adalah O Gold, Luffman, Mercy, Bintang, L300 dan juga Gran Max.

“Berdasarkan hasil pengamatan dan investigasi, kami temukan bahwa rokok tersebut tidak memiliki label cukai. Dan kami juga mengantongi alamat produksi beberapa rokok ilegal tersebut,” imbuhnya.

Dijelaskannya, beberapa kecamatan yang di duga kuat menjadi tempat produksi rokok ilegal tersebut adalah Kecamatan Banyuates, Tambelangan, Camplong, Karangpenang dan Omben.

“Kami juga kantongi alamatnya, barang bukti dan alamatnya kami sampaikan juga ke pihak Bea Cukai Madura,”.

Atas temuan tersebut menurut Syamsul, pihaknya meminta agar Bea Cukai Madura melakukan tindakan lebih lanjut untuk menginvestigasi dan menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak, ia memastikan akan melaporkan pihak Bea Cukai Madura ke Bea Cukai Jawa Timur atas dugaan pembiaran peredaran dan produksi rokok ilegal tanpa pita cukai

“Kami juga meminta agar Bea Cukai Madura melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap rokok ilegal tersebut. Kalau ini dibiarkan akan kami laporkan ke jenjang yang lebih tinggi” pungkasnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dikonfirmasi terkait dibiarkannya peredaran rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Sampang.