SURABAYA, DINAMIKAPOSKomunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur menuding Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur diduga kuat ikut melindungi dugaan pemalsuan dokumen atas terbitnya Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM).

Sementara SIUPBM tertuang dalam Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021, milik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Dela Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo.

Penyampaian tersebut disampaikan Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, usai menggelar audiensi dengan DPMPTSP Jatim, Selasa (10 Juni 2025) menuturkan adanya upaya DPMPTSP Jatim menyembunyikan dokumen permohonan PT DABN yang dianggapnya bermasalah.

Saat dimintai salinan dokumen permohonan PT DABN dan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Jawa timur, Dyah Wahyu Ermawati Kepala DPMPTSP Jatim mengelak dan menjawab bahwa dokumen yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan karena berisi tentang strategis bisnis Perusahaan.

Holik Ferdiansyah menuding apa yang disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Jatim adalah kebohongan agar adanya dugaan manipulasi dan pemalsuan dokumen oleh DABN tidak terpublish ke publik. Sebab kuat dugaan akan menyeret beberapa pihak di antaranya Kadishub Jatim dan mantan Kepala DPMPTSP Jatim 2021 yang menerbitkan SIUPBM tersebut.

“Katanya mengacu pada Pergub No. 69 Tahun 2020. Di Pergub itu, ada NIB yang harus diserahkan oleh Perusahaan sebagai syaratnya. Masa NIB dianggap dokumen pengecualian untuk diberikan salinannya. Logikanya dimana?”, kata Holik

Holik menambahkan dokumen pengecualian yang tertera di Pasal 17 UU KIP tidak menyebutkan adanya NIB sebagai dokumen rahasia. Bahkan NIB (menurutnya) dokumen yang wajib terbuka ke publik.

Selanjutnya, ia menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan merupakan dokumen rahasia. NIB adalah identitas resmi yang diterbitkan pemerintah untuk pelaku usaha, dan informasi terkait NIB umumnya bersifat publik. NIB berfungsi sebagai bukti registrasi dan identitas usaha, dan dapat diakses oleh pihak-pihak terkait.

“KTP dan NPWP baru bisa dikatakan dokumen rahasia. Kalau NIB jelas tidak, lagi pula dari awal kita sudah katakan bahwa yang kita minta salinan NIB dan dokumen pendukung lainnya, bukan KTP atau NPWP Perusahaan. Kan jelas itu ada di Pasal 19 UU KIP istilah Partial Disclosure (akses sebagian)”.

“Terus terang kita sudah punya salinan NIB nya, hanya saja kita butuh pembanding dari DPMPTSP, apakah yang diserahkan oleh DABN sama dengan yang kita miliki atau tidak. Sebab nantinya ini bukan hanya pada dugaan pemalsuan dokumen, tapi juga soal perpajakan”

Kalau di NIB yang diserahkan oleh DABN ke DPMPTSP benar tidak memuat kode KBLI 52240 seperti yang tertera pada peraturan BPS 2020, maka jelas SIUPBM tersebut tidak sah, dan aktivitas bongkar muat oleh DABN sejak 2021 sampai sekarang sudah melanggar / illegal.

Bukankah Perusahaan bisa mengajukan permohonan untuk menghapus kode KBLI nya?
Betul, Perusahaan bisa menghapus kode KBLI di NIBnya, namun perlu diingat, jika kode KBLI tersebut dihapus, maka Perusahaan tidak boleh atau dilarang melakukan aktivitas yang tidak tertera di kode KBLI tersebut.

Dari surat yang diterima KCB dari DPMPTSP, Langkah apa yang akan diambil selanjutnya?

Sesuai dengan isi suratnya, KCB akan mengirim surat keberatan kepada atas PPID, disamping itu KCB tetap akan melaporkan yang bersangkutan ke Ombudsman karena bukan hanya tidak memberikan salinan dokumen, tapi juga ada upaya penggiringan opini dan pembohongan public yang mengatakan NIB adalah dokumen pengecualian.