Batu, DINAMIKA POS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu resmi meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran perizinan pada proyek Perumahan Azura Hills menjadi Laporan Polisi (LP) A.

Menurut Polres Batu, keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam aktivitas penjualan unit rumah tanpa menyelesaikan status hak atas tanah.

Polres Batu telah menetapkan AJA, selaku Direktur PT Grand Alzam Village, sebagai pihak terlapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR. Peristiwa pidana ini terjadi di wilayah Dusun Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Jual Rumah Tanpa Hak Atas Tanah

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa terlapor AJA diduga menjual satuan lingkungan perumahan. Hal itu tanpa menyelesaikan legalitas status hak atas tanah. Tindakan ini melanggar Pasal 154 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.