PAMEKASAN,– Seorang warga bernisial S (47) Dusun Congkak, Desa Toket, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke Polsek Proppo atas dugaan perusakan kabel listrik milik J.
Laporan ini bermula dari insiden kecelakaan yang dialami oleh S akibat kabel listrik yang dipasang secara semrawut di area sawah oleh J (pelapor).
Menurut informasi, kejadian berawal ketika S mengalami kecelakaan akibat tersangkut kabel yang menjuntai rendah di jalan tempat S biasa ke sawah. Diduga karena kesal dan merasa dirugikan, korban S kemudian memutus atau merusak kabel tersebut.
Sebelumnya S dikabarkan sudah dua kali mendatangi J dan meminta agar memperbaiki aliran kabelnya, namun permintaan S tidak diindahkan, padahal S sudah mengatakan sudah dua kali terjatuh akibat kabel yang semrawut dan tidak beraturan milik J.
Pihak pemilik kabel menganggap tindakan ini telah mengakibatkan kerugian dan melaporkannya ke pihak kepolisian dengan dasar dugaan perusakan. Pengaduan Masyarakat Nomor : LPM/5/VII/2025/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, Tanggal 25 Juli 2025. Kemudian Polsek Proppo menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomer: SP.Lidik/5/VII/2025/Polsek.
S saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa dirinya adalah korban atas kelalai pemasangan kabel milik J.
“Saya ini hanya korban pak, saya hanya ingin keadilan. Kabel yang dipasang itu jelas berbahaya dan sudah membuat saya celaka. Tapi sekarang justru saya yang dilaporkan,” ungkap S kepada awak media. Rabu (13/8/2025).
S menceritakan bahwa sebelumnya di Desanya terjadi kecelakaan serupa yang mengakibatkan kematian dikarenakan tersengat arus listrik.
“Dulu loh disini ada yang meninggal karena tersandung kabel, arus kabelnya itu hidup”. Ceritanya. Rabu (13/8/2025).
“Saya loh hanya berusaha agar tidak ada korban lagi, masa kemudian dianggap salah dan dilaporkan”. Tambahnya.
Insiden ini memunculkan polemik di tengah masyarakat, karena meskipun ada unsur perusakan, kondisi kabel yang semrawut sebelumnya dinilai sebagai bentuk kelalaian yang disengaja oleh J yang bisa membahayakan keselamatan umum.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius pihak yang memasang kabel agar mematuhi UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan aturan teknis keselamatan ketenagalistrikan.
Saat ini kasus tersebut masih sedang ditangani oleh Polsek Proppo Pamekasan.
