PAMEKASAN, DINAMIKA POS.COM — Anggaran belanja jasa iklan, reklame, film dan pemotretan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2026 menjadi sorotan.

Gerakan Aktivis Mahasiswa Jawa Timur (Gam Jatim) Wilayah Pamekasan menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dibuka secara terang kepada publik terkait paket pengadaan dengan Kode RUP 67209214 tersebut.

Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi bahan kajian Gam Jatim, paket Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Sub Kegiatan PMKP pada Diskominfo Pamekasan tercatat memiliki pagu Rp1.600.645.800 dengan jenis pengadaan Jasa Lainnya.

Gam Jatim mempertanyakan bagaimana angka sebesar itu disusun, apa saja keluarannya, siapa penyedianya, serta sejauh mana masyarakat dapat mengetahui hasil dari belanja tersebut.

Sorotan terutama diarahkan pada uraian pekerjaan yang dinilai masih membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai volume, frekuensi, durasi, spesifikasi teknis, target penerima manfaat hingga bukti keluaran pekerjaan.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi uang yang digunakan adalah uang publik, sehingga publik berhak mengetahui untuk apa uang tersebut dibelanjakan, bagaimana perhitungannya, siapa pelaksananya dan apa hasil yang diterima masyarakat,” demikian substansi sikap Gam Jatim dalam surat pemberitahuan aksi dan audiensi tertanggal 23 September 2026.

Rp1,6 Miliar Bukan Angka Kecil, Gam Jatim meminta Diskominfo Pamekasan membuka rincian teknis paket tersebut, mulai dari jumlah dan durasi iklan radio, publikasi media, advertorial cetak maupun daring, talk show, siaran televisi lokal, spot iklan/adlib, hingga produksi film dan pemotretan.

Pertanyaan lainnya menyangkut spesifikasi produk yang dihasilkan. Berapa jumlah film yang dibuat? Berapa durasinya? Dalam format apa? Berapa kegiatan pemotretan? Berapa materi iklan yang diproduksi? Di mana seluruh produk tersebut dipublikasikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting agar pagu Rp1,6 miliar tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen pengadaan, tetapi dapat ditelusuri sampai pada barang/jasa dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.

Dalam prinsip pengadaan pemerintah, transparansi, efektivitas dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari proses pengadaan. Ketentuan pengadaan yang berlaku saat ini juga menekankan bahwa informasi pengadaan harus jelas dan dapat diketahui secara luas, serta pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, PP Nomor 12 Tahun 2019 menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari tata kelola pengelolaan keuangan daerah. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur kewajiban badan publik mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan, kinerja dan laporan keuangan.

10 Pos Anggaran Ikut Dipertanyakan. Tak hanya soal produk, Gam Jatim juga meminta penjelasan mengenai sumber dana yang disebut terbagi dalam 10 pos, dengan nilai yang disebut berkisar dari Rp7,5 juta hingga Rp540 juta.

Gam Jatim meminta agar Diskominfo menjelaskan hubungan setiap pos anggaran dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan. Termasuk di dalamnya rincian harga satuan, analisis biaya, dasar penetapan nilai anggaran, survei atau pembanding harga serta dokumen pendukung lainnya.

Gam Jatim juga mempertanyakan mekanisme pemilihan penyedia, identitas penyedia jasa, kriteria yang digunakan, kontrak kerja sama, jadwal pelaksanaan, bentuk keluaran pekerjaan serta mekanisme pengawasan.

Dengan demikian, sorotan tidak hanya berhenti pada berapa besar anggarannya, tetapi juga bergeser pada pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang dibeli pemerintah dengan uang tersebut dan bagaimana memastikan seluruh pekerjaan benar-benar terlaksana.

Senin 28 September, Gam Jatim Turun ke Diskominfo. Sebagai tindak lanjut kajian tersebut, Gam Jatim Wilayah Pamekasan telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi demonstrasi dan audiensi kepada Kepala Diskominfo Pamekasan.

Aksi dijadwalkan berlangsung.

Hari: Senin

Tanggal: 28 September 2026

Pukul: 10.30 WIB

Lokasi: Kantor Diskominfo Kabupaten Pamekasan

Massa: 20 mahasiswa dan aktivis serta 3 media.

Gam Jatim menyatakan aksi tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan langsung dari pihak Diskominfo Pamekasan mengenai pengelolaan paket belanja tersebut.

Mereka juga meminta keterbukaan terhadap dokumen pendukung, termasuk kontrak, dokumen pemilihan penyedia, rincian harga, bukti publikasi, keluaran pekerjaan serta rencana pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Angka. Persoalan ini pada akhirnya bukan semata-mata tentang sebuah angka Rp1.600.645.800.

Persoalannya adalah apakah setiap rupiah dari anggaran publik tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, dibuktikan dengan dokumen yang sah, diwujudkan dalam pekerjaan yang jelas, serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Aksi Gam Jatim pada 28 September mendatang berpotensi menjadi ruang penting bagi Diskominfo Pamekasan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, dokumen dan bukti pelaksanaan semestinya menjadi jawaban. Jika masih ada bagian yang belum jelas, publik berhak meminta penjelasan.

Gam Jatim sendiri menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah. Diskominfo Pamekasan berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan atas seluruh pertanyaan yang disampaikan Gam Jatim.