Jakarta, DINAMIKA POS.COM – Polemik dokumen pendidikan yang menyeret keluarga Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Setelah kontroversi ijazah mantan Presiden Jokowi, kini Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Persoalan ini membuka babak baru perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang dikaitkan dengan pencalonan dalam Pilpres 2024.

Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa melaporkan Gibran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut digunakan dalam proses pendaftaran Pilpres 2024.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengklaim pihaknya memiliki bukti tambahan yang dinilai memperkuat laporan tersebut. Dokumen yang dipersoalkan itu disebut diterbitkan pada Agustus 2019. Namun, substansi bukti yang disampaikan dan validitas dokumen tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pelapor juga mengaitkan perkara ini dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PUU-XXIV/2026. Khozinudin menilai pertimbangan hukum dalam putusan tersebut memperkuat argumentasi pihaknya mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Meski demikian, penafsiran pelapor terhadap putusan pengadilan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Perlu penjelasan mengenai bagian putusan yang relevan, keterkaitannya dengan dokumen yang dipersoalkan, serta bukti yang dapat diverifikasi untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.

Perhatian publik tertuju pada langkah Bareskrim Polri. Apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian bukti secara objektif, atau terdapat alasan hukum yang membuat perkara itu tidak dapat dilanjutkan?

Jawabannya tidak cukup hanya dengan pernyataan pelapor ataupun bantahan dari pihak yang dilaporkan. Publik membutuhkan kejelasan mengenai status laporan, materi bukti yang relevan, serta dasar hukum setiap keputusan yang diambil aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Gibran dan pihak Kemendikdasmen yang dilaporkan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Status sebagai pihak terlapor tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Rentetan kontroversi mengenai dokumen pendidikan yang dikaitkan dengan keluarga Jokowi terus menjadi bahan perdebatan. Namun, perdebatan publik semestinya tidak berhenti pada saling klaim, melainkan diarahkan pada pemeriksaan fakta, keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepastian hukum.

Pada akhirnya, persoalan terpenting bukanlah seberapa panjang polemik ini berlangsung, melainkan apakah setiap tuduhan diperiksa secara profesional dan setiap keputusan hukum dijelaskan secara transparan.