PAMEKASAN, DINAMIKA POS.COM – Aksi unjuk rasa Lingkar Melati Bersatu (LMB) di Kantor Bea Cukai Madura memanas, Rabu (14/10/2026). Massa membongkar daftar nama yang mereka sebut sebagai bos-bos besar di balik produksi rokok ilegal di Madura.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan lemahnya penindakan peredaran rokok ilegal dan penggunaan mesin produksi rokok yang diduga tidak berizin.

Situasi sempat tegang dan terjadi aksi saling dorong antara massa dan aparat kepolisian. Ketegangan dipicu kekecewaan massa yang mengaku tidak ditemui Kepala Bea Cukai Madura maupun perwakilan bagian penindakan.

Kekecewaan itu dilampiaskan massa dengan pelemparan telur busuk ke arah kantor Bea Cukai Madura. Salah satu aktivis LMB, Hendra, bahkan membacakan surat pengunduran diri Kepala Bea Cukai Madura sebagai simbol tuntutan pertanggungjawaban pimpinan instansi tersebut.

“Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal selama ini belum menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik, pengendali, dan aktor utama di balik bisnis ilegal,” tutur Hendra.

Menurut LMB, penindakan selama ini justru kerap menyasar pedagang kecil dan penjual rokok di jalanan. Sementara dugaan keterlibatan pengusaha dengan kapasitas produksi besar belum dituntaskan secara terbuka.

Tak hanya soal penindakan, LMB juga melontarkan dugaan serius terkait integritas oknum di lingkungan Bea Cukai Madura. Mereka mengaku memiliki rekaman yang diduga memperlihatkan seorang oknum meminta uang kepada pengusaha rokok dengan alasan untuk keperluan perjalanan dinas.

“Bukan hanya itu, ada dugaan setoran rutin setiap bulan untuk mengamankan aktivitas produksi rokok ilegal dan penggunaan mesin produksi yang disebut tidak berizin,” ungkapnya.

Atas dasar itu, LMB mendesak Bea Cukai Madura segera menyegel dan menghentikan operasional mesin produksi rokok yang terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan. Mereka juga meminta aparat memeriksa 23 pengusaha rokok yang mereka duga terlibat.

Daftar 23 nama yang disebut LMB sebagai diduga pemilik, pemodal, dan pengendali jaringan rokok ilegal antara lain H. Fais dengan merek Jangger, San Marino, Manchester, Dubois, Genesis, Caffeblack di Desa Banarasep Timur, Lenteng, Sumenep; Bulla dengan merek Marbol; H. Fauzan dengan merek Anoah dan Sultan; H. Ahmad/Rivqon dengan merek Cahayaku; H. Lamah/Syahrul dengan merek YS Pro; H. Fathor dengan merek Dalil; H. Raji dengan merek HR; Ra Taufik dengan merek Papi Mami; Uuk Sholehoddin dengan merek SR; H. Syafie dengan merek Nice; H. Farid dengan merek 86SP 86; serta H. Syamsuri, H. Junaidi BJM, H. Kurniadi, H. Wawan/H. Syaiful, H. Syamsul, Edy Rouf, H. Mistari, H. Hasan, H. Abd Ghani, Wagito Yanto, Zulmy, dan H. Mat Ribut.

LMB juga menyebut daftar pemilik mesin rokok yang diduga ilegal, di antaranya CV Romitani di Desa Candi Burung atas nama Moh. Sa’i atau Yanto, dan PR Sekawan Mulia di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep atas nama Iskandar.

“Kami akan kembali menggelar demonstrasi dengan jumlah massa lebih besar pada pekan depan apabila tuntutan tidak dipenuhi,” tukas Hendra.