Pamekasan, DINAMIKAPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Perhubungan (Dishub)mengalokasikan anggaran sebesar Rp214.017.300 untuk paket pekerjaan pencetakan stiker retribusi parkir berlangganan tahun anggaran 2026.

‎Paket pekerjaan tersebut mencakup pencetakan berbagai jenis stiker retribusi parkir, termasuk stiker kendaraan roda dua dan roda empat, serta tanda pelunasan. Total volume pekerjaan mencapai 96.849 unit.

‎Pengadaan ini menggunakan metode e-purchasing dengan sumber dana dari APBD 2026. Proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026, sementara pemanfaatan barang/jasa direncanakan hingga Desember 2026.

‎Paket ini tidak termasuk dalam kategori pengadaan berkelanjutan (sustainable procurement), baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

‎Namun, kebijakan ini menuai sorotan dari kalangan aktivis di Pamekasan.

 

Anggaran tersebut mendapat respon dari banyak pihak, diantaranya dari Sipul, aktivis Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) Pamekasan. Ia enilai, program parkir berlangganan masih belum berjalan optimal di lapangan.

‎“Faktanya, masih banyak pengendara yang sudah membayar parkir berlangganan tetapi tetap diminta membayar lagi di sejumlah titik parkir. Lalu apa gunanya sistem ini jika tidak memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Sipul.

‎Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan tersebut, termasuk pengawasan terhadap juru parkir di lapangan.

“Tanpa perbaikan sistem dan penegakan aturan yang tegas, program parkir berlangganan dinilai hanya berpotensi menjadi beban tambahan bagi masyarakat, bukan solusi,” Tukasnya.