Jakarta, DINAMIKA POS.COM – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadapi desakan publik untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi dari dua anak usaha Astra Group menuju perusahaan induk.

Desakan ini muncul menyusul terseretnya dua anak usaha raksasa otomotif tersebut dalam kasus besar: korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Tol MBZ) dan skandal solar murah Pertamina.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mendesak Kejagung menelisik tuntas keterlibatan Astra Group. Hudi mempertanyakan apakah uang hasil korupsi dalam jumlah fantastis itu mengalir ke perusahaan induk.

“Anak perusahaan memiliki angka korupsi begitu besar. Apakah uang hasil korupsi itu masuk ke perusahaan induk? Atau, apakah ada perintah dari pimpinan perusahaan induk ke anak usaha untuk melakukan perbuatan melawan hukum?” ujar Hudi Yusuf.

Terlibat Kasus Korupsi Tol MBZ

Dugaan korupsi Tol MBZ yang merugikan negara sebesar Rp179,99 miliar menyeret PT Acset Indonusa Tbk (ACSET), anak usaha Astra Group, sebagai terdakwa korporasi. ACSET, yang diwakili Direktur Hasnanto Wahyudi, hadir dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (27/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Triyanto Setia Putra, menyebutkan ACSET merugikan negara sebesar Rp179,99 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian proyek Tol MBZ yang mencapai Rp510 miliar.

Jaksa menyebut, ACSET melalui Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama PT JJC, Djoko Dwijono, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembangunan tol.