Jakarta, DINAMIKAPOS – Jelang Momentum Hari Anti Korupsi se- Dunia bertepatan dengan tanggal 9 Desember 2025 rupanya menjadi momen sakral bagi jaringan kawal jawa timur untuk melakukan gerakan aksi.

Hari ini senin (08/12/2025) Jaka Jatim akan melakukan aksi didepan KPK terkait 17 Tersangka Kasus Dana yang sampai sekarang masih terkesan bebas berkeliaran, maskipun sebelumnya sudah terdapat 4 Tersangka tang ditahan. Berikut press rilis Jaka Jatim.

Hampir genap 2 tahun kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur yang dibongkar oleh KPK sejak sprindik penetapan 21 tersangka pada tanggal 05 Juli 2024, kaitan kasus korupsi tersebut atas pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat Tua Simanjuntak pada 14 Desember tahun 2022 terkait ijon yang telah menetapkan 4 terpidana dan sekarang sedang menjalani hukuman.

Namun jumlah 21 tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pemprov. Jatim sampai saat ini hanya 4 orang yang ditahan 17 lainnya belum jelas kapan penahanannya, bahkan ada indikasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) telalu politis dalam menegakkan hukum di Provinsi Jawa Timur ada pilih kasih di dalamnya.

Adapun bukti-bukti yang dikantongi oleh KPK kami kira sudah cukup dari agenda KPK dalam melakukan penggeledahan ke rumah para tersangka, serta menyita beberapa aset para tersangka baik berupa uang tunai, barang dan benda lainnya yang dimiliki oleh 21 tersangka yang diperoleh dari hasil uang haram tersebut, jumlahnya puluhan miliar rupiah.

Di bulan Juni tahun 2025 kemarin, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah, baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif serta pihak swasta yang diduga ikut berperan dalam pusaran korupsi Dana Hibah APBD Jatim yang menjadi persoalan krusial di Provinsi Jawa Timur.

Oleh karenanya, menjelang momentum Hari Anti Korupsi Se-Dunia pada tanggal 9 Desember 2025 saatnya KPK RI menuntaskan kasus korupsi di Jawa Timur yang sudah terkatung-katung sejak lama, ada kemungkinan kalau kasus Dana Hibah tidak cepat diselesaikan maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seharusnya KPK RI tetap mengacu pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena KPK ketika menetapkan tersangka pasti menerapkan pasal tersebut dikawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau melakukan tindak pidana yang sama.

Di sisi lain tersangka 17 lainnya yang belum ditahan saat ini, ada 2 orang yang masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029 dan 1 orang sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, sangat aneh apabila tersangka korupsi masih menikmati gaji dan tunjangan dari negara, apakah seborok itu penegakan hukum di Republik ini?.

Kronologi Kerugian Uang Negara Terkait Dana Hibah Jatim 2019-2024

Persoalan dana hibah Pemprov. Jatim bukan isu dini hari, kasus korupsi Belanja Hibah di Jatim sudah lama sebenarnya, banyak yang terlibat di dalamnya yakni pejabat Pemprov. Jatim, sejak tahun anggaran 2019 sampai tahun 2024, alokasi anggaran Dana Hibah setiap tahunnya sangat fantastis bahkan jumlahnya mencapai triliunan sehingga wajar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mendalami dan mengusut tuntas anggaran Dana Hibah siapa saja yang menikmatinya.

Sudah saatnya KPK membongkar dan menuntaskan kasus korupsi Dana Hibah Pemprov. Jatim ini secara terang benderang, dua tahun KPK mendalami kasus ini di Provinsi Jawa Timur, harapan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) tahun 2025 ini harus diselesaikan demi mewujudkan Jatim resek-resek dari korupsi.

Adapun Tuntutan Jaka Jatim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) sebagai berikut:

KPK agar segera melakukan penahanan secara menyeluruh dan berasakan keadilan kepada 21 tersangka kasus Dana Hibah APBD Jatim yang telah merugikan rakyat Jawa Timur dan keuangan negara sejak tahun 2019 s/d 2024.

4 tersangka yang ditahan oleh KPK hanya dari sirkel pemberi suap Exs. Ketua DPRD Jatim Kusnadi, kapan dari sirkel Anwar Sadad Eks. Wakil Ketua DPRD Jatim dan Ach. Iskandar Eks. Wakil Ketua DPRD Jatim mau ditahan?

Kasus Dana Hibah APBD Jatim sudah lama didalami KPK, saatnya KPK tegas memberikan sanksi hukum kepada para koruptor di Jawa Timur.

KPK menetapkan 21 tersangka secara bersamaan maka tidak boleh hanya sebagian yang ditahan, semua tersangka harus dijerumuskan ke penjara.

KPK harus profesional dan objektif dalam menjalankan penegakan hukum, kasus Dana Hibah Jatim sudah terang-benderang, apa yang ditunggu oleh KPK?.

Jakarta, 08 Desember 2025

Hormat Kami

MUSFIQ S.Pd.M.IP.

KOORDINATOR LAPANGAN