JAKARTA, – Sidang perdana dengan agenda dismissal (penelitian awal) atas gugatan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan digelar hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Selasa 13 Januari 2026

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah tokoh, termasuk Subiyanto dan Abdul Gofur, yang merupakan kader terbaik organisasi buruh dengan pengalaman luas sebagai mantan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Dalam persidangan hari ini, salah satu anggota Pansel yang hadir (AW), melontarkan pernyataan mengejutkan. Ia berdalih bahwa tugas Pansel telah berakhir seiring terbitnya Keppres penunjukan Dewan Pengawas dan Direksi terpilih pada 19- Februari- 2026, sehingga objek gugatan seharusnya diarahkan kepada Presiden RI.

Menanggapi hal tersebut, selaku kuasa hukum para pemohon menyatakan pernyataan anggota Pansel tersebut sangat tidak bertanggung jawab.

“Gugatan ini justru menyoal proses seleksi administrasi dan substansi yang dilakukan Pansel secara tidak transparan, cacat prosedur, dan penuh kecurangan sebelum akhirnya diserahkan kepada Presiden. Mengalihkan tanggung jawab ke Presiden atas kesalahan yang dimulai sejak tahap seleksi adalah bentuk penghindaran hukum yang nyata,”ungkap Subiyanto.

Pihaknya, juga mengatakan Pansel diduga ada tindakan proses Seleksi yang tidak benar atau melanggar peraturan perundang-undangan maupun Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik ( AUPB) atau melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perpres No. 81 Tahun 2015. Mulai dari keterlambatan pembentukan Pansel (hanya 4 bulan sebelum masa jabatan berakhir, seharusnya 6 bulan) hingga manipulasi waktu pendaftaran yang hanya dibuka selama 3 hari.

Selanjutnya, ia menyatakan para pemohon, yang memiliki sertifikasi kompetensi sah dan rekam jejak mumpuni, didiskualifikasi secara sepihak dengan alasan yang tidak dikonfirmasi.

“Tudingan mengenai penggunaan meterai palsu—padahal meterai tersebut dibeli secara resmi di kantor pos—merupakan upaya pembunuhan karakter yang harus dikoreksi lewat jalur hukum,” Tukasnya.

Meloloskan Kansel secara terang-terangan, kata Subiyanto, melanggar aturan dengan meloloskan calon-calon yang merupakan pengurus aktif partai politik, yang jelas-jelas dilarang oleh UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS demi menjaga independensi lembaga.

“Tetap Lanjutkan Gugatan demi Integritas Jaminan Sosial, Kuasa hukum tidak akan mencabut Gugatan meskipun ada Saran dari Majelis Hakim untuk mengubah atau memperbaiki Gugatan maupun adanya upaya cuci tangan dari pihak Pansel,” Berbernya.

Perjuangan ini, lanjut Subiyanto, adalah demi menjaga marwah organisasi dan memastikan dana buruh ratusan triliun rupiah di BPJS tidak dikelola oleh hasil proses seleksi yang korup dan manipulatif.

“Kami hadir di sini untuk mengoreksi tata kelola jaminan sosial. Pansel harus bertanggung jawab atas tindakannya yang maladministrasi dan tidak profesional,” tegasnya.

Majelis Hakim PTUN Jakarta telah menyatakan gugatan ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada 20 Januari 2026.