Pamekasan, DinamikaPos – Seorang dai muda berinisial MMS dilaporkan ke Kepolisian Resor Pamekasan atas dugaan kekerasan seksual, ancaman, serta pengingkaran kesepakatan pernikahan. Laporan tersebut diajukan oleh mahasiswi berinisial SU pada 6 Januari 2026.
Dalam dokumen pengaduan yang diterima, SU menyebut perkenalannya dengan MMS bermula pada Juli 2022 di lingkungan kampus di salah satu perguruan tinggi di Pamekasan. Pada September 2022, MMS disebut datang ke rumah SU untuk menyampaikan niat menjalani proses taaruf.
“Waktu itu dia datang baik-baik ke rumah, menyampaikan niat serius. Keluarga saya menerima,” tulis SU dalam laporannya.
Pada Juni 2023, SU meminta pertanggungjawaban berupa pernikahan.
la menyebut MMS menyatakan kesediaan dengan sejumlah syarat. Namun sejak itu, ia mengaku kembali mendapat tekanan untuk melakukan hubungan intim.
Di akhir 2023, SU menyatakan hasil tes kehamilan menunjukkan positif.
“Saya diminta menggugurkan dan tidak memberi tahu siapa pun,” tulisnya.
Tak lama kemudian, ia mengalami pendarahan dan memeriksakan diri ke rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang disebut dalam laporan, rahimnya dinyatakan dalam kondisi kosong.
Keluarga SU kemudian melakukan mediasi dengan MMS. Proses tersebut berujung pada pertunangan pada 5 Mei 2025 dengan rencana pernikahan Maret 2026. Namun pada Desember 2025, SU menyatakan menerima kabar bahwa rencana tersebut dibatalkan.
“Saya merasa dirugikan secara materiil dan immateriil,” tulis SU dalam penutup laporannya.
