SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga warisan budaya leluhur. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Penggunaan Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep, Pemkab secara resmi menghadirkan identitas kultural dalam keseharian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan yang diundangkan pada 30 Desember 2025 ini bukan sekadar aturan berpakaian, melainkan langkah strategis mengangkat marwah budaya Keraton Sumenep agar tetap hidup di tengah modernitas birokrasi.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur dua kategori utama, yakni busana budaya keraton dan busana khas Sumenep.
“Dalam Perbup ini ada dua hal yang diatur. Pertama, busana budaya keraton. Kedua, busana khas Sumenep,” jelas Wathan dalam program Dialog Sumenep Menyapa di RRI Sumenep, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan, aturan ini hadir untuk memastikan penggunaan busana adat sesuai pakem dan literatur sejarah yang benar. Selama ini, penggunaan busana keraton memang telah diterapkan pada momen tertentu seperti Hari Jadi Kabupaten Sumenep, namun belum memiliki standar baku yang seragam.
Beskap Kanigara ditetapkan khusus bagi Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sementara Beskap Bilebanten digunakan oleh peserta dan tamu undangan dalam kegiatan adat. Standardisasi ini dinilai penting untuk menjaga nilai historis sekaligus estetika budaya keraton.
Tak hanya itu, Kenalan Bilebanten resmi menjadi seragam ASN setiap hari Kamis. Sementara pada hari Jumat, ASN mengenakan batik tulis khas Sumenep sebagai bentuk kebanggaan terhadap produk lokal. Untuk perempuan, kebaya khas dengan bawahan batik atau sarung bini juga diatur, terutama dalam momentum keagamaan seperti Hari Santri.
Langkah ini dinilai sebagai gebrakan budaya yang konkret.
“Tujuan Perbup ini ada dua, yakni pelestarian budaya keraton dan pemberdayaan UMKM,” tegas Wathan.
Dampaknya pun mulai terasa. Sejak sosialisasi dilakukan, para ASN ramai-ramai membeli busana adat di pasar tradisional. Perajin batik, pembuat sarung, hingga pengrajin aksesoris budaya ikut merasakan geliat ekonomi baru.
Tak berhenti di busana, Perbup ini juga mengatur penggunaan keris dalam kegiatan adat. Sebagai Kota Keris, Sumenep mempertegas identitasnya dengan ketentuan jelas terkait jenis dan tata cara pemakaian, termasuk koordinasi dengan aparat kepolisian demi keamanan.
Menariknya, regulasi ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup karyawan BUMD, kepala desa beserta perangkatnya, hingga instansi vertikal yang bekerja sama dengan Pemkab Sumenep.
Perbup Nomor 67 Tahun 2025 telah efektif sejak tanggal diundangkan. Implementasinya dilakukan bertahap, menyesuaikan kesiapan masing-masing perangkat daerah.
“Ketika sudah siap dan sudah memiliki busananya, maka sesuai Perbup segera dilaksanakan penggunaannya,” pungkas Wathan.
