Pamekasan, DINAMIKAPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan dugaan penyimpangan di sektor cukai rokok yang kini mengarah ke daerah, termasuk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sejumlah nama pengusaha rokok lokal disebut mulai masuk dalam radar pemeriksaan.

Pengembangan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). KPK disebut mulai membidik produsen rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, nama H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi muncul dalam penelusuran awal terkait dugaan praktik ilegal di industri hasil tembakau, khususnya sigaret kretek tangan (SKT). Ketiganya diketahui memiliki atau terkait dengan perusahaan rokok yang beroperasi di wilayah Sumenep.

H. Mukmin disebut terkait dengan PT Arinna Makmur Sentosa dan CV Sulung Sejahtera. Sementara Iskandar dikaitkan dengan PR Sekawan Mulia, dan Syafwan Wahyudi dengan PR DRT The Big Family.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari KPK mengenai status hukum ketiga nama tersebut.

Penyelidikan Merambah Daerah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengusutan tidak hanya menyasar aktor di tingkat pusat, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak di daerah.

“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa penyidikan tidak hanya menelusuri praktik di internal aparat, tetapi juga relasi dengan pelaku usaha di daerah.

Dugaan Praktik Ilegal Cukai

Dalam pengusutan ini, KPK menyoroti sejumlah modus, di antaranya penyalahgunaan pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga praktik yang dikenal sebagai “beternak pita cukai”, yakni pengadaan pita cukai dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan kapasitas produksi riil.

Penelusuran tersebut diperkuat oleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disebut telah mengidentifikasi adanya transaksi keuangan mencurigakan.

Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga dikabarkan terlibat dalam penindakan di lapangan, khususnya dalam memburu jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal.

Ratusan Perusaha Ikut Disisir

Pengusutan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga struktur industri secara luas. Sebanyak 271 perusahaan rokok (PR) skala kecil dan menengah di Madura, termasuk di Sumenep, dikabarkan akan diperiksa.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap industri hasil tembakau rakyat yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu regulasi.

Menunggu Kepastian Hukum

Hingga kini, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun detail hasil penyidikan. Nama-nama yang beredar masih dalam tahap penelusuran awal dan belum memiliki status hukum.