JAKARTA,-PT TIMAH (Persero) Tbk sedang terseret dua kasus yang cukup pelik. Perusahaan BUMN di sektor mineral ini kini dalam perbincangan bahkan masuk dalam dakwaan jaksa.

Kasus pertama yakni terkait perusahaan peleburan timah milik PT Mitra Stania Prima (MSP) yang muncul dalam dakwaan jaksa pada sidang perkara tambang ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Dakwaan menyebut TIMAH dan MSP membeli pasir timah hasil tambang ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk dan Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar.

Terdakwa dalam perkara ini adalah tiga bos timah Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, 21 April 2026.

Jaksa Ayatullah Farhan mengungkapkan pasir timah ilegal yang masuk ke PT Timah melalui mitranya sendiri, yakni CV Bangka Kita Pratama (BKP) yang dimiliki Hervandy alias Acan yang turut menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Hasil tambang ilegal Sarang Ikan yang dikelola oleh terdakwa Herman Fu sebagai kordinator alat berat, saksi Yoppy Boen alias Akhuan sebagai pemodal operasional tambang dan terdakwa Yulhaidir sebagai pengelola tambang dijual ke saksi Melvin Edlyn alias Ahok.

Oleh Melvin Edlyn alias Ahok, asal usul pasir timah ilegal tersebut dimanipulasi seolah-olah dari tambang yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan dijual ke mitra PT Timah, CV Bangka Kita Pratama dengan penjualan mencapai Rp 3,9 miliar.

Dalam dakwaan jaksa itu, sebagian pasir timah ilegal turut dijual ke smelter swasta PT Mitra Stania Prima melalui saksi Hendra Yadi dan Afuk senilai Rp 7,5 miliar serta terdakwa Iguswan Sahputra yang mengelola tambang di hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi seharga Rp 8,1 miliar.

Aktivitas ilegal para terdakwa tersebut lancar karena berkoordinasi dengan terdakwa Mardiansyah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHL) Pemprov Bangka Belitung.

Mardiansyah didakwa sengaja membiarkan aktivitas pertambangan timah ilegal. Ia juga memanipulasi laporan yang menyebutkan tidak ada aktivitas tambang ilegal.

Kedua, TIMAH juga ikut terseret dalam polemik dugaan ekspor tambang Ilegal PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Namun, Kuasa Hukum PMM, Poltak Silitonga, membantah kliennya telah menyelundupkan barang tambang ilegal sebagaimana dituduhkan pihak TNI Angkatan Laut.

Sebaliknya, Poltak justru menyebut dokumen uji lab yang diterbitkan PT TIMAH sebagai perbuatan yang melawan hukum dan ilegal karena bukan lembaga resmi berlisensi yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Itu (dokumen uji lab yang diterbitkan PT Timah) saya anggap ilegal,” kata Poltak kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/6/2026).

“1000 % saya sampaikan bahwa PT PMM tidak ada melakukan penyelundupan barang tambang ilegal Logam Tanah Jarang (rare earth) seperti yang dituduhkan Angkatan Laut kepada PT PMM,” katanya.

Poltak menegaskan PT PMM hanya mengekspor barang tambang Ilminit yang sudah lolos uji laboratorium dua kali oleh PT Sucofindo dan Bea cukai serta telah disetujui Bea Cukai untuk diekspor.

“Bahwa sebenarnya yang melakukan dugaan penyelundupan itu, informasi yang kami dapat adalah jaringan M yang di-backup oleh oknum TNI AL Letkol R M,” ungkap dia.