SURABAYA,Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) yang berencana merombak jajaran direksi PT Panca Wira Usaha (PWU) dan PT Jatim Grha Utama (JGU) dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi mengaburkan persoalan utama dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Publik mencatat, persoalan mendasar BUMD Jawa Timur justru berada pada PT Petrogas Jatim Utama (PJU) yang selama ini kerap terseret berbagai polemik hukum, termasuk di sejumlah anak perusahaannya. Namun ironisnya, BUMD yang paling bermasalah tersebut justru tidak menjadi prioritas pembenahan oleh Pemprov Jawa Timur.
Diketahui bahwa perputaran dana di tubuh PT PJU mencapai ratusan miliar rupiah, namun setoran dividen kepada kas daerah hanya berkisar Rp34 miliar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah, yang juga merupakan Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Wijaya Putra, menilai kebijakan tersebut keliru dan tidak menyentuh akar persoalan.
“Langkah Sekda yang merombak PWU dan JGU justru tidak menyasar inti masalah. Persoalan utama BUMD Jawa Timur hari ini adalah transparansi dan akuntabilitas, yang paling mencolok justru terjadi di PT PJU. Bagaimana mungkin dana ratusan miliar rupiah hanya menghasilkan setoran deviden sekitar Rp34 miliar? Ini menimbulkan kecurigaan serius, ke mana sisa dana tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan keuangan di dalamnya,” tegasnya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan kebijakan internal yang justru menghambat penyetoran dividen ke kas daerah, dengan cara menempatkan dana perusahaan dalam deposito perbankan.
“Jika benar terdapat kebijakan menahan setoran dan menempatkan dana dalam deposito yang membuka ruang praktik kickback bagi oknum pejabat, maka ini sudah masuk kategori penyimpangan serius. Ini bukan lagi soal kinerja, tapi potensi pelanggaran tata kelola keuangan daerah. Karena itu kami mendesak dilakukan audit investigatif secara menyeluruh,” lanjutnya.
KCB Jatim mendesak Sekretaris Daerah melalui Biro Perekonomian untuk segera menelusuri pengelolaan keuangan di PT PJU, termasuk aliran dana dan kebijakan penempatannya. Selain itu, seluruh potensi dividen harus disetorkan secara maksimal ke kas daerah sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“BUMD merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan menjadi ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu,” lanjutnya.
Dirinya menambahkan bahwa jika pembenahan tidak menyasar titik persoalan yang sesungguhnya, maka publik patut mempertanyakan: apakah ini benar langkah perbaikan, atau justru upaya mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih besar.
