JAKARTA,dinamikapos.com-Peran PT Timah (Persero) Tbk dalam polemik dugaan ekspor mineral yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kini menjadi sasaran kritik keras. Perusahaan pelat merah itu dipertanyakan kewenangannya setelah menerbitkan hasil uji laboratorium terhadap 15 kontainer milik PT PMM, meski bukan lembaga pengujian resmi yang ditunjuk pemerintah.

Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menilai penggunaan hasil laboratorium PT Timah sebagai dasar tuduhan terhadap kliennya merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. Sebab, menurutnya, PT Timah bukan lembaga sertifikasi independen maupun laboratorium negara yang memiliki mandat untuk menentukan status hukum suatu komoditas ekspor.

“Itu saya anggap ilegal. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang bukan lembaga resmi pengujian tiba-tiba menerbitkan hasil laboratorium yang kemudian dijadikan dasar untuk menuduh pihak lain melakukan pelanggaran?” kata Poltak.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: siapa yang memberikan kewenangan kepada PT Timah untuk menguji, menyimpulkan, lalu mengeluarkan hasil laboratorium terhadap barang milik perusahaan lain?

Menurut Poltak, jika standar hukum dan tata kelola ekspor dijalankan secara benar, maka pengujian seharusnya dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi, sertifikasi, dan legitimasi yang diakui negara. Bukan oleh perusahaan yang pada dasarnya merupakan pelaku usaha di sektor yang sama.

Ironisnya, kata dia, ilmenit milik PT PMM telah lebih dahulu melewati serangkaian pengujian resmi oleh Sucofindo dan verifikasi Bea Cukai sebelum memperoleh persetujuan ekspor. Namun seluruh proses tersebut seolah dikesampingkan setelah muncul hasil laboratorium dari PT Timah.

“Kalau dokumen resmi dari lembaga yang berwenang bisa dengan mudah dipatahkan oleh hasil uji dari perusahaan yang tidak memiliki mandat negara, maka publik patut mempertanyakan kepastian hukum dalam tata kelola ekspor nasional,” ujarnya.

Poltak juga menyoroti proses pembukaan segel 15 kontainer yang disebut dilakukan pada dini hari. Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena dilakukan sebelum muncul hasil laboratorium yang kini dijadikan dasar dugaan pelanggaran.

“Segel itu bukan tempelan biasa. Itu tanda bahwa barang telah melalui proses verifikasi negara. Kalau segel dibuka begitu saja, lalu sampelnya diuji oleh pihak yang kewenangannya dipersoalkan, tentu validitas seluruh proses itu menjadi perdebatan serius,” katanya.

Ia menilai polemik ini bukan lagi semata-mata soal dugaan pelanggaran ekspor, melainkan telah menyentuh persoalan mendasar tentang kepastian hukum, kewenangan, dan profesionalisme dalam penegakan aturan.

“Jangan sampai ada kesan bahwa seseorang bisa dituduh lebih dulu, lalu dasar hukumnya dicari belakangan. Negara hukum tidak boleh berjalan seperti itu,” tegasnya.

Menurut Poltak, PT PMM tidak menolak pemeriksaan, tetapi menolak tindakan yang dinilai keluar dari koridor hukum. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan aparat maupun pihak lain yang terlibat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

Kini sorotan publik tidak hanya tertuju pada dugaan ekspor mineral yang sedang diselidiki, tetapi juga pada legalitas hasil laboratorium PT Timah yang menjadi salah satu pijakan dalam kasus tersebut. Jika kewenangan penerbitan hasil uji itu tidak dapat dijelaskan secara terang, maka polemik ini berpotensi membuka babak baru mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.