Pamekasan, DINAMIKA POS.COM — Keluarga bersama kuasa hukum Marsokah bin Kali mendatangi Polres Pamekasan untuk meminta penjelasan terkait status penahanan Marsokah dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 46 tahun di Kecamatan Pakong. (30/09/2026)

Kuasa hukum Marsokah, Ach Suhairi, mengatakan kedatangan mereka juga untuk mempertanyakan masa penahanan kliennya. Pihak keluarga berharap ada kejelasan mengenai dasar perpanjangan penahanan tersebut.

Suhairi menyebut Marsokah ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan pada 9 September 2026. Sehari kemudian, 10 September 2026, Marsokah disebut mulai menjalani penahanan dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Saat berada di Mapolres Pamekasan, pihak keluarga dan kuasa hukum tidak bertemu langsung dengan Kapolres maupun Kasatreskrim. Mereka kemudian diterima oleh KBO Polres Pamekasan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian, menurut Suhairi, menyampaikan bahwa masa penahanan Marsokah telah diperpanjang.

Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan perpanjangan tersebut karena mengaku belum menerima surat terkait perpanjangan masa penahanan.

“Semestinya hari ini yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari tahanan,” ujar Suhairi.

Perkara yang melibatkan Marsokah bermula dari laporan yang disampaikan Feriyanto, yang disebut sebagai saudara tiri korban, ke Polres Pamekasan pada 2 September 2026.

Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi beberapa kali selama Agustus 2026. Selain Marsokah, laporan juga mencantumkan seorang terduga pelaku lain berinisial T.

Untuk perkara tersebut, pihak Marsokah telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan pada 15 September 2026. Sidang perdana digelar pada 28 September 2026 dengan agenda pembacaan permohonan.

Suhairi mengatakan pihaknya masih mengikuti proses praperadilan sekaligus mempertanyakan status penahanan kliennya.

Sementara itu, perkara dugaan kekerasan seksual tersebut masih dalam proses hukum. Kepolisian sebelumnya menyatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk mendalami perkara.