PAMEKASAN, DINAMIKA POS.COM – Di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah, anggaran pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas kendaraan operasional Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp347,7 juta menjadi sorotan Forum Kajian Publik (FKKP).

Anggaran yang bersumber dari APBD tersebut mencakup kebutuhan Pertamax RON 92, oli atau pelumas, hingga oli gardan mobil Lucas Oil 85W-140 LSD.

Aktivis FKKP Pamekasan, Sipul, mempertanyakan dasar perhitungan anggaran tersebut, mulai dari volume BBM, kebutuhan pelumas, hingga rasionalitas belanja di tengah tuntutan penghematan anggaran daerah.

“Anggaran sebesar Rp347,7 juta bukan angka yang kecil. Kami mempertanyakan bagaimana perencanaan dan perhitungannya, termasuk dasar penentuan kebutuhan bahan bakar dan pelumas kendaraan operasional di Dinas PUPR,” ujar Sipul.

Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar publik dapat memastikan bahwa setiap rupiah APBD dibelanjakan sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai efisiensi hanya menjadi slogan. Setiap rupiah dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan karena bersumber dari uang rakyat,” tegasnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Dinas PUPR Pamekasan, Mohammad Fauzi, mewakili Kepala Dinas Ika Yulia Rakhmawati, menyatakan bahwa perencanaan anggaran didasarkan pada data dan kebutuhan operasional 19 kendaraan, terdiri atas dua mobil dinas pimpinan dan 17 mobil operasional.

“Dokumen anggarannya ada sebagai bukti bahwa seluruh perencanaan anggaran itu riil dan berdasarkan dokumen resmi,” ungkap Fauzi.

Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran telah disesuaikan dengan kebutuhan kendaraan operasional.

Meski demikian, jumlah 19 kendaraan dan keberadaan dokumen resmi belum dengan sendirinya menjelaskan kewajaran total anggaran Rp347,7 juta. Rincian volume BBM, harga satuan, kebutuhan pelumas, serta realisasi belanja tetap penting untuk menguji efisiensi penggunaannya.

Di tengah tuntutan penghematan, transparansi bukan sekadar formalitas administrasi. Publik berhak mengetahui apakah anggaran tersebut benar-benar proporsional dengan kebutuhan operasional dan memberikan pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan uang rakyat.