PAMEKASAN, DINAMIKA POS.COM — Upaya hukum Marsokah bin Kali untuk mempersoalkan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya melalui jalur praperadilan berakhir dengan penolakan.
Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak Marsokah dalam sidang putusan, Senin (5/10/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penyidik Polres Pamekasan terkait penangkapan hingga penahanan terhadap Marsokah telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Marsokah pada 15 September 2026.
Sebelumnya, pihak keluarga bersama kuasa hukum mempersoalkan masa serta prosedur penahanan setelah Marsokah ditangkap pada 9 September dan kemudian ditahan sehari setelahnya.
Kuasa hukum Marsokah, Ach Suhairi, mengaku kecewa dengan hasil putusan tersebut. Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim sebagai bagian dari proses hukum.
“Kami menghormati putusan hakim. Tetapi, kami tetap memiliki catatan terhadap pertimbangan yang disampaikan dalam putusan,” ujar Suhairi seusai persidangan.
Tak berhenti pada putusan praperadilan, tim kuasa hukum Marsokah juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI. Mereka mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak Komisi III sebelum putusan dibacakan.
Suhairi mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai terdapat pertimbangan hakim yang perlu dipersoalkan dan dikaji lebih lanjut.
“Mereka mesti harus dicuci otaknya oleh Komisi III DPR RI agar ke depan tidak melakukan kesalahan-kesalahan ratio decidendi ini. Mesti dicuci itu. Nanti oleh sang pembuat undang-undang itu agar diberi masukan dia,” kata Suhairi.
Ia menambahkan, komunikasi dengan Komisi III DPR RI disebut telah dilakukan sejak sebelum putusan praperadilan dibacakan. Menurutnya, pihak kuasa hukum telah mempersiapkan langkah tersebut karena sejak awal pesimistis permohonan akan dikabulkan.
“Kami sudah menghubungi pihak Komisi III, memang kami sebelumnya sudah menghubungi dari kemarin karena sudah kami pesimis putusan ini. Enggak mungkin demi keadilan, enggak mungkin. Begitu. Sehingga kami sudah persiapkan, per hari ini kami akan sampaikan ke Komisi III agar tiga hakim ini dipanggil untuk RDP di Komisi III dengan kami,” ujarnya.
Bahkan, pihak kuasa hukum secara terbuka menantang tiga hakim yang memutus perkara tersebut untuk berdebat dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI.
“Kami tantang itu! Kami tantang! Kami Fahmil Ulum dan Ahmad Suhairi ini akan menantang tiga hakim itu berdebat di RDP dengan kami di Komisi III. Dan itu pasti akan terjadi! Saya pastikan itu,” tegasnya.
Suhairi menutup pernyataannya dengan kembali menegaskan rencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI.
“Maka dari itu, hakim yang tiga ini, selamat bertemu dengan kami di Komisi III untuk dilakukan RDP. Kami sudah menghubungi Komisi III dan itu pasti akan dilakukan,” pungkasnya.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status penangkapan dan penahanan Marsokah yang dipersoalkan melalui jalur praperadilan dinyatakan sah berdasarkan putusan PN Pamekasan. Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan langkah mereka melalui forum di luar proses praperadilan tersebut.
