Jawa Timur, DINAMIKAPOS – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menghadiri sidang dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarjo, Kamis (13/2/2026), setelah sebelumnya sempat tertunda.

Khofifah hadir sebagai saksi tambahan atas permintaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L., S.H., M.H. Ia memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

Khofifah tiba di PN Tipikor Sidoarjo sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju ruang sidang Cakra setelah menyapa awak media yang telah menunggu. Sidang kemudian dibuka oleh majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus L., dan jaksa menghadirkan saksi sesuai agenda persidangan.

Saat dipanggil, Khofifah memasuki ruang sidang, duduk di kursi saksi, dan diambil sumpahnya di hadapan majelis hakim. Dalam keterangannya, ia mengklarifikasi pernyataan almarhum Kusnadi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibacakan dalam persidangan.

Kehadiran Khofifah di pengadilan disambut ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono turut mendampingi saat Gubernur tiba di lokasi.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Khofifah dijadwalkan pada 5 Februari 2026. Namun, ia berhalangan hadir karena menghadiri Sarasehan Kebangsaan yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di Surabaya, Sidang Paripurna DPRD Jatim, serta persiapan kunjungan Presiden Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Lahir Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019 tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap alur dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran hibah yang menjadi pokok perkara.