JAKARTA, dinamikapos.com–Aktivis Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) desak aparat penegak hukum mengusut dugaan masuknya timah ilegal ke dalam rantai pasok PT Mitra Stania Prima (MSP).
Sipul, ketua Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap asal-usul pasokan bijih timah untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan mineral berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Menurut kalangan aktivis, penelusuran tidak cukup berhenti pada aktivitas penambangan ilegal di lapangan, tetapi juga harus menyasar jalur distribusi hingga perusahaan penerima bahan baku.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Jika hanya menyasar penambang di lapangan tanpa menelusuri mata rantai distribusi dan pembeli akhir, praktik tambang ilegal akan terus berulang,” tukasnya.
Aktivis tersebut menilai dugaan penerimaan timah yang berasal dari tambang ilegal perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan dan profesional. Karena itu, aparat diminta menelusuri dokumen pengangkutan, asal-usul komoditas, hingga mekanisme pembelian yang dilakukan perusahaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Menurutnya, praktik pertambangan ilegal bukan hanya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga memperbesar kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan. Aktivitas tanpa izin disebut berpotensi merusak kawasan hutan, daerah aliran sungai, serta wilayah pesisir yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.
“Kami berharap seluruh rantai pasok diperiksa secara terbuka sehingga publik memperoleh kepastian bahwa bahan baku yang diperdagangkan berasal dari sumber yang legal,” ujarnya.
Selain mendesak aparat penegak hukum, para aktivis juga meminta pemerintah memperkuat sistem pengawasan terhadap tata niaga timah nasional. Mereka menilai transparansi asal-usul bahan baku menjadi bagian penting dalam membangun industri pertambangan yang berkelanjutan.
Pihaknya, juga mendorong perusahaan pengolahan timah untuk menerapkan sistem verifikasi yang lebih ketat terhadap setiap pemasok guna mencegah masuknya komoditas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Setiap perusahaan semestinya memiliki mekanisme uji tuntas atau due diligence terhadap pemasok agar tidak menjadi bagian dari rantai perdagangan hasil tambang ilegal,” pungkasnya.
