Pamekasan,DINAMIKAPOS – Sikap tertutup Ketua Satgas MBG Kabupaten Pamekasan, H. Sukriyanto, dan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Pamekasan, Hariyanto, terkait data 45 dapur bermasalah menuai sorotan publik.

Keduanya dinilai irit bicara dan tidak transparan saat dikonfirmasi awak media. Ketua Satgas menyebut data masih berada di pihak korwil, sementara Korwil justru mengarahkan agar informasi tidak perlu dibuka luas.

“Data masih di korwil,” ujar Ketua Satgas.

“Yang tahu pimpinan, tidak usah banyak-banyak,” kata Korwil singkat.

Sikap tersebut memicu kritik karena informasi yang ditutup merupakan bagian dari program publik yang semestinya terbuka dan dapat diakses masyarakat.

Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam aturan tersebut, badan publik wajib menyediakan dan membuka informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerjanya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp5 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 52.

Selain itu, sikap tidak transparan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam menjalankan tugas publik.

Bahkan, jika ketertutupan ini berkaitan dengan upaya menutupi pelanggaran dalam operasional program, maka tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga kini, identitas dan bentuk permasalahan dari 45 dapur MBG tersebut belum diungkap ke publik. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya informasi yang sengaja ditahan.

Masyarakat pun mendesak agar pihak Satgas dan Korwil segera membuka data tersebut secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban, sekaligus menghindari potensi konsekuensi hukum yang lebih serius di kemudian hari.