OPINI, DINAMIKA POS – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen fundamental dalam menopang kebutuhan daerah serta penyelenggaraan pemerintahan.
Secara normatif, APBD tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai alat strategis dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan publik.
Dalam kerangka otonomi daerah, APBD menjadi cerminan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan demikian, kualitas APBD tidak semata diukur dari besaran anggaran, tetapi lebih pada bagaimana anggaran tersebut dialokasikan dan direalisasikan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Idealnya, APBD diarahkan pada belanja publik yang menyentuh sektor-sektor prioritas, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Namun, realitas di banyak daerah menunjukkan persoalan klasik yang terus berulang, yakni dominasi belanja operasional, lemahnya kualitas perencanaan, serta minimnya keterkaitan antara alokasi anggaran dengan hasil pembangunan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana APBD benar-benar berfungsi sebagai instrumen pembangunan daerah, bukan sekadar alat administratif.
Kabupaten Pamekasan menjadi salah satu daerah yang menghadapi tantangan tersebut, khususnya pada APBD Tahun Anggaran 2025. Struktur APBD menunjukkan kecenderungan tingginya alokasi belanja pegawai dan belanja barang dan jasa, sementara porsi belanja modal relatif kecil.
Tercatat, belanja pegawai mencapai Rp903,09 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp733,98 miliar, sedangkan belanja modal hanya sebesar Rp160,32 miliar dari total APBD Rp2,103 triliun.
Ketimpangan komposisi anggaran ini berimplikasi pada terbatasnya ruang fiskal untuk mendorong pembangunan infrastruktur dan program produktif.
Belanja modal yang seharusnya menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah justru berada pada porsi yang minimal. Padahal, belanja modal memiliki efek berganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tidak hanya itu, rendahnya serapan APBD juga dipengaruhi oleh beban fiskal dari tahun anggaran sebelumnya. Adanya tunda bayar dari pelaksanaan APBD Tahun 2024 memberikan tekanan tambahan terhadap kapasitas keuangan daerah pada tahun 2025.
Dampaknya, fleksibilitas anggaran menjadi terbatas karena sebagian besar alokasi harus digunakan untuk menyelesaikan kewajiban masa lalu, bukan untuk membiayai program prioritas baru.
Dari perspektif tata kelola, pengelolaan APBD seharusnya berpedoman pada prinsip-prinsip keuangan negara yang diatur dalam regulasi. Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pamekasan yang tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketidaksesuaian ini memicu efek domino berupa ketidakseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran, yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya kualitas realisasi anggaran.
Rendahnya tingkat serapan APBD juga mencerminkan adanya kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti lemahnya kapasitas perangkat daerah dalam menyusun perencanaan yang matang, hambatan administratif dalam proses pengadaan, serta kurang optimalnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
Jika kondisi ini terus berlanjut, maka APBD akan kehilangan esensinya sebagai instrumen pembangunan. APBD hanya akan menjadi alat untuk membiayai rutinitas birokrasi, tanpa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis untuk melakukan reformasi dalam pengelolaan APBD. Pemerintah daerah perlu meningkatkan kualitas perencanaan berbasis kinerja, memperkuat pengawasan dan evaluasi, serta mengoptimalkan alokasi belanja modal yang berorientasi pada pembangunan jangka panjang. Selain itu, penyelesaian tunda bayar harus menjadi prioritas agar tidak terus membebani anggaran di tahun berikutnya.
Dengan demikian, optimalisasi APBD bukan hanya soal penyerapan anggaran, tetapi bagaimana anggaran tersebut mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat. APBD harus kembali ditempatkan sebagai instrumen strategis pembangunan daerah, bukan sekadar dokumen administratif yang bersifat rutin dan prosedural.
