Pamekasan, DINAMIKA POS.COM – Jurnalis Independen Pamekasan (JIP) gelar dialog interaktif menyoroti maraknya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Pamekasan.

Perhelatan tersebut mengangkat tema “Sinergi Pentahelix dalam Pemberantasan Tambang Ilegal di Pamekasan, yang dilaksanakan di Pendopo wakil Bupati Pamekasan, Sabtu (31/10/2026).

Turut hadir, Amin Jabir, Staf Ahli Bupati bidang Hukum dan politik, Farhatin Syaifillah, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Sri Puji Harijani Kepala Bagian Perekonomian Pamekasan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto.

Nur Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Provinsi Jawa Timur, dan Ribut Baidi dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM)

Akhmad Safi’i selaku ketua Umum menuturkan persoalan pertambangan ilegal tidak cukup diselesaikan melalui penindakan semata. Diperlukan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat untuk membangun sistem pengawasan yang berkelanjutan.

“JIP akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang kritis, berimbang, dan berdasarkan fakta. Kami ingin seluruh pihak bersinergi untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat Pamekasan,” pungkasnya.

Selain itu pemateri yang hadir dalam acara dialog juga sepakat dan serius dalam memberantas tambang ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Staf Ahli Bupati bidang Hukum dan politik Amin Jabir, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama instansi berwenang perlu membuka, memperbarui, dan memvalidasi data pertambangan secara menyeluruh. Pendataan harus mencakup klasifikasi aktivitas pertambangan berdasarkan status legalitasnya, yakni pertambangan ilegal, pertambangan yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan perizinan, serta pertambangan legal.

“Data tersebut sekurang-kurangnya meliputi jumlah penambang, identitas pengelola, status perizinan, luas lahan, titik koordinat lokasi, jenis komoditas, penggunaan alat berat, serta kewajiban pengelolaan lingkungan,”ungkap Amin Jabir.

Kedua, Farhatin Syaifillah, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Pamekasan, menyatakan pemetaan tambang ilegal harus menjadi langkah awal dalam penataan sektor pertambangan di Kabupaten Pamekasan.

“Berdasarkan terdapat 107 penambang tradisional dan 124 penambang perorangan. Selain itu, ditemukan sembilan penambang di Kecamatan Pasean yang menggunakan alat berat,”kata Farhatin Syaifillah.

Pihaknya, menambahkan aktivitas pertambangan juga telah teridentifikasi di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Pasean, Palengaan, Pakong, dan Pegantenan.
Data tersebut perlu diverifikasi melalui pendataan lapangan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, dan pihak terkait.

“Hasil pemetaan harus menjadi dasar penentuan langkah penataan, pengawasan, dan penindakan,”urainya.

Ketiga, Sri Puji Harijani Kepala Bagian Perekonomian Pamekasan,menyatakan aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah perlu membangun mekanisme penanganan pertambangan ilegal secara terkoordinasi. Langkah awal dapat dilakukan melalui sosialisasi regulasi, pembinaan, serta pemberian pemahaman kepada para penambang mengenai kewajiban perizinan dan dampak lingkungan.

“Sosialisasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran hukum berlangsung. Terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan juga harus memperhatikan kesesuaian tata ruang (RTRW), ketentuan perizinan pertambangan, serta peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”tukasnya.

Keempat, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyatakan penanganan tambang ilegal perlu dilakukan melalui pendekatan administratif dan penegakan hukum pidana sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Aspek administratif, lanjut AKP Yoyok Hardianto,
harus ditempuh melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi berwenang di tingkat provinsi maupun pusat, khususnya terkait status perizinan, kesesuaian tata ruang, kewajiban reklamasi, serta pemulihan lingkungan.

“Sementara itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan terhadap aktivitas pertambangan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Kedua pendekatan tersebut harus berjalan beriringan agar penanganan tidak berhenti pada persoalan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan efek jera,”urainya.

Kelima, Nur Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Provinsi Jawa Timur menyatakan masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam upaya pengawasan aktivitas pertambangan. Sebagaimana disampaikan dalam dialog, setiap warga negara memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan terhadap pelapor sesuai ketentuan hukum, serta keterbukaan informasi mengenai aktivitas pertambangan.
Organisasi kepemudaan, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lingkungan perlu dilibatkan secara aktif dalam pengawasan serta edukasi publik,”bebernya.

Keenam, Ribut Baidi dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum UIM menyatakan pemberantasan tambang ilegal tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Diperlukan sinergi lima unsur pentahelix, yaitu pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat.

Masing-masing unsur,lanjut Ribut Baidi, harus menjalankan peran secara proporsional dan bertanggung jawab. Pemerintah bertindak sebagai regulator dan pengawas, aparat penegak hukum memastikan kepatuhan terhadap hukum, akademisi memberikan kajian ilmiah, dunia usaha menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, media menyampaikan informasi secara independen, sedangkan masyarakat berperan dalam pengawasan sosial dan perlindungan lingkungan.

“Melalui rekomendasi ini, JIP berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen bersama untuk membangun tata kelola pertambangan yang tertib, transparan, legal, dan berkelanjutan di Kabupaten Pamekasan,” tutupnya.