PAMEKASAN, DINAMIKA POS.COM – Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (DEAR JATIM) mendesak Polres Pamekasan tidak setengah hati menangani laporan dugaan pengancaman menggunakan celurit, pengambilan barang dan kendaraan, hingga perusakan fasilitas usaha milik Siti Wardatus Sholehah di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.
Laporan tersebut telah masuk ke Polres Pamekasan sejak 5 Oktober 2026 dengan nomor LP/B/465/X/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Ketua Umum DEAR JATIM A. Faisol menilai perkara ini harus dibongkar secara menyeluruh, bukan berhenti pada pihak yang diduga terlibat di lapangan. Penyidik diminta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang membantu maupun pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut, sepanjang didukung alat bukti yang sah.
“Kami meminta perkara ini diusut secara menyeluruh, profesional dan objektif, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membantu maupun aktor intelektual berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Faisol.
Berdasarkan keterangan yang diterima DEAR JATIM, korban mengaku mengalami intimidasi, ancaman pembunuhan dan pembakaran rumah, dugaan kekerasan, pengambilan barang dan kendaraan, serta perusakan fasilitas usaha.
Peristiwa itu disebut berkaitan dengan perselisihan usaha rokok bermerek Marbol. DEAR JATIM meminta aparat tidak mengabaikan aspek tersebut dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara utuh.
Sorotan juga diarahkan pada kondisi dua anak korban yang disebut berada di lokasi saat kejadian dan mengalami trauma. DEAR JATIM meminta kepolisian memastikan keselamatan korban beserta keluarganya serta memberikan akses perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan.
DEAR JATIM turut mempertanyakan perkembangan laporan yang telah berjalan hampir satu bulan. Mereka meminta penanganan perkara dilakukan transparan, tanpa tebang pilih, serta diawasi secara internal apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penanganannya.
Jika dalam 7×24 jam tidak ada perkembangan atau tanggapan yang dinilai memadai, DEAR JATIM menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dan asas praduga tak bersalah. Namun, masyarakat juga berhak mengawasi agar penegakan hukum berjalan transparan, profesional dan akuntabel,” ujar Faisol.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat memastikan laporan tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Ia bahkan menginstruksikan Kasatreskrim untuk segera menindaklanjuti tuntutan massa aksi.
“Proses hukum akan kami jalankan sebagaimana mestinya dan akan kami laksanakan secara intensif selama kurang lebih 7×24 jam,” tegas Wahyu.
Polres Pamekasan menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap laporan dengan memeriksa keterangan para pihak serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret kepolisian: apakah laporan tersebut mampu diurai hingga seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang benar-benar bertanggung jawab menjadi terang.
