SURABAYA, DINAMIKAPOS – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021–2024 kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi belum menunjukkan kepastian, meski sudah ada penetapan tersangka.
Dari total 16 tersangka yang telah diumumkan, tiga di antaranya diketahui masih aktif menjabat sebagai legislator, yakni Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Moch. Mahrus. Ketiganya disebut masih menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas negara lainnya.
Kondisi tersebut memicu kritik dari kalangan masyarakat sipil di Jawa Timur. Mereka menilai, status tersangka yang belum diikuti langkah hukum tegas seperti penahanan atau pelimpahan perkara ke pengadilan berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menilai lambannya penanganan kasus ini dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kasus ini menyangkut dana hibah bernilai besar dari APBD Jawa Timur. Penanganannya tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika tersangka masih bebas dan tetap menerima fasilitas negara, ini bisa menimbulkan kesan adanya ketidakseriusan,” ujar Musfiq, Senin (20/4/2026)
Ia juga mendesak KPK agar segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap para tersangka apabila telah memenuhi syarat hukum.
“Potensi intervensi atau penghilangan barang bukti tetap ada, apalagi sebagian tersangka masih aktif sebagai penyelenggara negara. Karena itu, percepatan proses hukum menjadi penting demi menjaga integritas,” tambahnya.
