Pamekasan, DINAMIKAPOS – Dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar kembali terjadi di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, sebuah SPBU yang berada di wilayah Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, didapati masih melayani pembelian BBM menggunakan jeriken, yang seharusnya dilarang sesuai aturan yang berlaku (24/04/2026).

Praktik tersebut menuai sorotan dari kalangan aktivis. Kordinator Daerah Gerakan Aktivis Mahasiswa Jawa Timur (GAM JATIM), Junaidi, menilai tindakan itu jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, terutama di tengah upaya pemerintah mengantisipasi kelangkaan bahan bakar akibat dinamika global, termasuk konflik di kawasan Timur Tengah.

Menurutnya, sudah ada instruksi tegas dari aparat penegak hukum untuk mencegah penimbunan maupun distribusi BBM yang tidak tepat sasaran.

“Berdasarkan edaran dari Kapolres Pamekasan, seluruh SPBU dilarang keras melayani pengisian BBM jenis Pertalite maupun Solar menggunakan jeriken. Kebijakan ini untuk mencegah potensi kelangkaan di daerah,” ujar junaidi.

Ia menegaskan, baik pihak SPBU maupun pembeli yang tetap melakukan transaksi menggunakan jeriken dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau masih ada yang melanggar, tentu ada konsekuensi hukum. Baik yang mengisi maupun yang membeli bisa dikenakan sanksi pidana. Ini yang sangat kami sesalkan, karena aturan sudah jelas tapi masih saja diabaikan,” tegasnya.

Junaidi juga mengaku kecewa karena di tengah kondisi yang membutuhkan pengawasan ketat, masih ditemukan SPBU yang tidak mematuhi regulasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna memastikan distribusi BBM tetap merata dan tidak disalahgunakan.